TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu dan ganja pada Kamis, 27 Juli 2023.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sultra, Kombes Pol Mohamad Santoso, mengungkapkan, tiga kasus yang dilakukan penyidikan dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu berat bruto 1.990 gram dan 952,02 gram Narkotika jenis ganja serta barang temuan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.113,7 gram.
Lebih lanjut, ia juga menyebutkan 3 kasus yang berhasil diungkap dan 1 barang temuan, diantaranya pengiriman ganja seberat 923 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku WW sebagai penerima menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan, kini telah diamankan setelah dilakukan Control Delivery pada tanggal 11 Juli 2023.
” Yang kedua pengiriman ganja seberat 29,2 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku AL sebagai penerima menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan telah berhasil diamankan setelah dilakukan Control delivery pada tanggal 12 Juli 2023,” ujarnya.
Sedangkan yang ketiga yakni, pengiriman ganja seberat 1.130 gram melalui jasa pengiriman dengan pelaku penerima menggunakan identitas dan alamat yang dipalsukan berhasil kabur atau lolos.
Kemudian pada tanggal 18 Juli 2023 berhasil diamankan dua orang pelaku AH dan HS dengan barang bukti Shabu seberat 1.990 gram disalah satu penginapan.
” Dari ketiga kasus yang telah diungkap dan disidik terdapat empat Tersangka yaitu WW, AL, AH dan HS,” jelasnya.
Sementara itu dari keterangan para Tersangka bahwa, barang- barang haram tersebut berasal dari wilayah Pulau Sumatera melalui jasa pengiriman ( Ekspedisi).
” WW dan AL dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Dan untuk AA dan HS dikenakan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Uciyana
Editor : Rustam