TenggaraNews.com, WAKATOBI – DPRD Wakatobi mengecam tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi yang mengubah isi dokumen APBD untuk pembangunan di Desa Liya Onemelangka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, secara sepihak.
Pembangunan di Desa Liya Onemelangka tersebut adalah pembangunan Dermaga Patinggu yang sudah dianggarkan sebesar Rp 7 Milyar dan disepakati pada pembahasan APBD 2023 bersama DPRD dan Pemda.
Namun setelah dilakukan pemanggilan OPD terkait pada RDP dengan agenda progres realisasi Anggaran tahun 2023 Dinas Perhubungan, diketahui bahwa anggaran Dermaga Patinggu tersebut, dari kesepakatan Rp 7 Milyar kini tinggal menjadi Rp 2 Milyar lebih dari penetapan APBD Tahun anggaran 2023.
Anehnya, pengurangan anggaran tersebut tidak diketahui sama sekali oleh DPRD.
Mencermati hal tersebut, anggota DPRD Haerudin Buton menegaskan, apa yang telah menjadi kesepakatan antara DPRD dan Pemda haram hukumnya untuk diubah secara sepihak.
” Kesepakatan DPRD dan eksekutif yang dibicarakan di forum terbuka yang disetujui pembicaraan tahap tiganya, haram untuk tidak dilakukan suka tidak suka. Kita setuju Rp 7 Milyar nda ada diskusi lain, kalau dia sudah setuju DPRD dan Pemerintah daerah dia runtuh itu langit tidak boleh diganti itu, ” tegas Haeruddin Buton pada Kamis, 27 Juli 2023.
Iapun merasa ragu dengan Pemerintah Daerah, anggaran senilai Rp 7 Milyar berani diubah sepihak, lantas ia berpikir bagaimana dengan anggaran di bawah Rp 7 milyar.
Haerudin menyampaikan kepada pimpinan rapat untuk menelaah terlebih dulu semua isi dokumen APBD sebelum melakukan rapat formal lainnya, memastikan keaslian dokumen sesuai pembahasan atau tidak.
” Jangan kita ganti-ganti begitu dong, karena sama halnya kita ganti dokumen itu, ganti dokumen pak, sama dengan menyajikan dokumen palsu di pemerintah provinsi dan kemendagri, ” tutur Haeruddin Buton.
Hal senada juga diungkapkan Erniwati Rasyid, kader Partai Gerindra Dapil Wangi-wangi Selatan, bahwa dokumen APBD mestinya tidak bisa diubah, karena waktu pembahasannya langsung terkoneksi dengan Sistem SIPD.
” Waktu pembahasan itu sistem SIPD pak, terkoneksi secara internet, kenapa sampai bisa diubah itu, pake cara apa itu, itu bagian dari adanya indikasi koruptif dan korupsi yang tergambar pada pemerintah daerah sifat yang tidak bisa dipercaya, ” cetus Erniwati Rasyid.
Sehingga, iapun memberikan masukan kepada Forum resmi itu agar Pemda berkonsultasi ke Bupati dan DPRD untuk berkonsultasi ke Kemendagri, sebab apalah gunanya melakukan pembahasan segala sesuatunya jika itu bisa dibikin sesuka hati oleh Pemerintah daerah.
Sementara Perwakilan Dinas Perhubungan Sariadi pada RDP itu, tidak tahu menahu soal kurangnya anggaran tersebut, apalagi sekarang ini Kadis Perhubungan Kabupaten Wakatobi telah di non job oleh bupati wakatobi, sehingga ia juga tidak paham dengan pengurangan anggaran tersebut.
” Anggaran yang ada di program Perhubungan itu pak ada Rp 2,8 milyar untuk dermaga patinggu, ” ucap Sariadi.
Pada akhirnya, perubahan dokumen APBD secara sepihak itu, akan dikonsultasikan kejenjang yang lebih tinggi dan setelah ada kesimpulan, akan dijadikan pertimbangan untuk di rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum secara kelembagaan oleh DPRD.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam