TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pemda Wakatobi dinilai melakukan kesalahan fatal, sebab telah merubah isi dokumen APBD tahun anggaran 2023 tanpa mekanisme melalui persetujuan DPRD Wakatobi.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Suandi Andi, menanggapi hal tersebut bahwa, apa yang dilakukan pihak eksekutif merupakan kesalahan fatal.
” Yang pasti itu adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh eksekutif yang merubah itu, siapa yang berani merubah tentang peraturan daerah terkait APBD, tidak bisa itu, ” ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Suandi Andi pada Sabtu 29 Juli 2023.
Ia pun mengatakan, bahwa perubahan dokumen APBD tersebut, bukan hal yang tidak bisa, namun ada mekanisme yang harus ditempuh yaitu pada tahapan pelaksanaan anggaran perubahan.
” Kecuali barang itu ada hal terjadi sesuatu bencana alam, yang tak terduga misalnya, seperti Covid-19 kemarin kan, itu tiba-tiba di refoccusing semua APBD kita, itu boleh Karena itu adalah bencana alam tapi kalau sudah begitu modelnya itu fatal, ” ucapnya.
Salah satu kegiatan yang baru diketahui diuubah dalam APBD 2023 itu adalah anggaran Dermaga Patinggu yang disepakati bersama senilai Rp 7 milyar diubah sepihak menjadi Rp 2,8 milyar oleh eksekutif.
Suandi Andi pun menuturkan, kalau sudah begitu harus turun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebab itu anggaran besar.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu juga menyampaikan jika seperti itu, berarti eksekutif telah melanggar peraturan daerah tentang pedoman pelaksanaan APBD yang dikeluarkan juga oleh peraturan Bupati.
” APBD itu kan ada pedoman pelaksanaannya, kalau di gubernur kan peraturan gubernur terkait dengan pedoman pelaksanaan APBD mulai dari satuan harga dan seterusnya. itu yang harus kita pedomani itulah DPA, kan berdasarkan pedoman pelaksanaan oleh peraturan gubernur atau bupati yang tidak bisa di korek lagi, ” tegas Suandi Andi.
Ia juga mengatakan DPRD harus mendudukkan persoalan tersebut sesuai porsinya.
” Artinya sangat berani eksekutif jika seperti itu seharusnya dia bisa ubah tetapi di tahapan perubahan anggaran, ” tutup Suandi Andi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan: Syaiful
Editor : Rustam