TenggaraNews.com, BLORA – Uang dari seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) ini ditolak saat hendak dibelanjakan. Saat itu, Bunga (nama samaran) yang ingin membeli pulsa internet harus pulang dengan rasa kecewa, karena uangnya ditolak oleh penjaga konter.
Bunga yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi.
Kejadian ini bermula di sebuah kawasan lokalisasi di Sumber Agung, Cepu, Blora. Di lokasi tersebut, seorang pria hidung belang bernama Sunardi alias Berok (30) kedapatan mengunjungi sebuah wisma dan mencari mangsa.
Berok kemudian menjumpai Bunga dan meminta untuk ditemani. Pria hidung belang itu juga sempat memberikan sejumlah uang kepada Bunga untuk dibelikan minuman. Tanpa ada rasa curiga, uang itupun digunakan oleh Bunga untuk membeli minuman.
Selanjutnya Berok memberikan sejumlah uang kepada Bunga karena telah dilayani di ranjang dan kemudian pergi meninggalkan wisma tersebut.
Pada malam itu, Berok memberikan uang sebesar, Rp 700.000 kepada Bunga sebagai uang minuman dan jasa layanan. Bunga kemudian menggunakan uang pemberian Berok tersebut untuk membeli pulsa internet di salah satu konter pulsa.
Namun saat diperiksa oleh penjaga konter, uang milik Bunga ternyata adalah uang palsu. Bunga yang merasa telah ditipu si hidung belang tersebut, kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Pasca mendapatkan laporan dari Bunga, polisi pun segera bergerak dan menangkap Berok tanpa perlawanan, Senin 9 Oktober 2017 di kediamannya.
“Waktu itu tersangka datang sendirian, dengan membeli minuman dan mengencani sorang PSK,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi sebagaimana rilis kepada tribunjateng.com, Selasa 10 Oktober 2017.
“Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cepu, dan langsung ditindak lanjuti. Kurang dari 48 jam pelaku berhasil di amankan Tim Buser,” terang AKP Herry Dwi.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Kini, Berok dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora untuk keperluan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Berok ternyata merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara. Akibatnya, Berok dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pasal tersebut, tersangka terancam mendapat kurungan maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya,” tutup AKP Herry Dwi.
Sumber: Mimbarkita.com
Editor: Ikas Cunge







