TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan maladministrasi atas pengangkatan Yusmin S.Pd sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Barab(Minerba), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus disuarakan sejumlah mahasiswa dan aktivis bumi anoa yang tergabung dalam gerakan rakyat (Gerak) Sultra.
Sebagai bentuk keseriusan Gerak Sultra dalam mempresure dugaan pelanggaran tatanan birokrasi tersebut, maka para mahasiswa dan aktivis yang tergabung pada lembaga itu telah mengagendakan pergerakan atau aksi demonstrasi, yang akan digelar pada Kamis 2 Mei 2019 mendatang.
Olehnya itu, Gerak Sultra mengajak seluruh lapisan masyarakat bumi anoa untuk mengawal pergerakan tersebut. Sebab, diduga kuat telah terjadi persengkongkolan jahat dalam pengangkatan Yusmin sebagai Kabid Minerba.
Korlap Gerak Sultra, Arifuddin Syah menegaskan, pengangkatan Kabid Minerba yang memiliki besik keilmuan sebagai tenaga pengajar, dalam hal ini Sarjana Pendidikan (Guru) pada saat rotasi jabatan berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor : 36 Tahun 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan administrator lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, yang di tetapkan tanggal 7 Januari 2019 atas rekomensi dari Kepala BKPSDM Sultra yang dilantik oleh Gubernur, sangat jelas telah melanggar aturan perundang-undangan.
Arifuddin Syah menyebutkan, pelantikan Yusmin sebagai Kabid Minerba bertentangan dengan Surat Edaran Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 tentang larangan PNS dari jabatan guru ke non guru, secara tegas meminta penghentian larangan pengalihan tersebut oleh gubernur, bupati/ wali kota.
Kemudian, lanjut Arifuddin Syah, pengangkatan Yusmin juga bertentangan dengan surat Menpan Nomor : B/1440/M.Pan/7/2004, perihal penjelasan surat edaran Nomor SE/15/M.PAN/4/2004 menegaskan, guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan serumpun, antara lain pengawas sekolah, Kepala Sekolah/Sub Dinas/Cabang Dinas, Kepala Bidang/Subdit dan Jabatan lain yang mengelola pendidikan.
“Pada pasal 61 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru mengatakan, bahwa guru yang beralih status dari tenaga fungsional ke struktural hanya boleh ditempatkan atau bertugas di bidang pendidikan,” ujar Arifuddin Syah, Senin 29 April 2019.
Selain itu, kata dia, pernyataan kontroversi Yusmin yang diduga melampaui kewenangan Pj. Kepala Dinas ESDM Sultra, pada saat pers conference diberbagai media online terkait IUP 22 perusahan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Konawe, dan Bombana dinilai sangat memberikan dampak negatif/ketidak percayaan masyarakat, dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang baik oleh Pemprov Sultra melalui Dinas ESDM yang sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami juga mendesak lembaga hukum dalam hal ini pihak kepolisian, agar menindaklanjuti tuntutan dalam pergerakan kami, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saudara Yusmin,” tegas Arufuddin Syah.
Laporan: Ikas









