TenggaraNews.com, KENDARI – Meski Mahkama Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan, namun BPJS Kesehatan Kendari belum menurunkan tarif.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kendari, Nofriawan menyampaikan alasan pihaknya belum menurunkan tarif BPJS sesuai keputusan MA.
Nofriawan mengatakan, sampai saat ini BPJS belum menerima salinan putusan dari MA, yang sebagaimana diketahui, dalam amar putusannya membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2020.
“Sampai saat ini kami (BPJS) belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” katanya.
Dia menyebutkan, BPJS Kesehatan Kendari membawahi Kabupaten Konawe, Kolaka Timur, Kolaka, Kolaka Utara, Bombana, Konawe Selatan dan Konawe Kepulauan.
“Sedangkan BPJS Baubau membawahi wilayah kepulauan,” ungkapnya.
Sebelumnya, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan MA, yang menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.
Lewat putusan ini, MA menganulir iuran BPJS yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres 75 Tahun 2019 tersebut. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas satu.
Laporan: Ikas