TenggaraNews.com, KENDARI – Sebagai panglima Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah (Sekda) seyogyanya memiliki tanggung jawab mengatur dan mengevaluasi kinerja para pegawai di daerah.
Akan tetapi, di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sekda memiliki kewenangan mengevaluasi kinerja Wakil Bupati (Wabup).
Wakil Bupati Koltim, Andi Merya Nur mengaku fungsi Sekda telah melampaui kewenangan dirinya yang merupakan orang nomor dua di daerah tersebut. Sehingga menimbulkan kesan ke publik, bahwa jabatan Sekda Koltim itu rasa Wabup.
Bahkan, lanjutnya, di tahun ini, kupon BBM yang menjadi haknya untuk menunjang dalam menunaikan berbagak tugas pemerintahan tidak diberikan kepada dirinya alias ditahan.
Andi Merya Nur menambahkan, alasan kupon BBM tersebut di tahan, karena Sekda Koltim menilai dirinya tidak masuk kantor, sehingga kupon bensin itu tidak diberikan.
“Makanya saya bingung, tugasnya Sekda mengatur ASN, ini malah bicara begitu sama saya, sementara saya Wakil Bupati,” katanya, saat menemui Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Muh. Endang SA, Selasa 10 Maret 2020.
Mendengar keluhan Wabup Koltim, Muh. Endang SA mengaku heran dengan sistem pemerintahan di daerah yang dipimpin Tony Herbiansyah itu, jika kondisinya seperti yang disampaikan Andi Merya Nur.
Muh. Endang menegaskan, Sekda Koltim tak ada kewenangan untuk menilai Wabup dalam melaksanakan tugasnya.
Sebab, lanjut Ketua DPD Partai Demokrat Sultra ini, kewenangan menilai kinerja Wakil Bupati itu ada di rakyat dan di DPRD sebagai perwakilan rakyat.
“Sekda itu hanya membina ASN, jika mengurus Wakil Bupati itu sudah melampaui tupoksinya,” ungkap Endang.
Laporan: Ikas