TenggaraNews.com, KENDARI – Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menyambangi Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 10 Maret 2020.
Di DPRD Provinsi Sultra, Andi Merya Nur menemui salah satu unsur pimpinan dewan, Muh. Endang SA.
Melalui kesempatan tersebut, politisi Partai NasDem ini menyampaikan semua hal yang menimpa dirinya, selama menjabat sebagai Wabup Koltim.
Andi Merya Nur menjelaskan, bahwa selama mendampingi Tony Herbiansyah dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Koltim, semua yang menjadi hak dan tanggung jawabnya diamputasi.
Anehnya, fungsi Sekretaris Daerah (Sekda) justru melampaui dirinya yang merupakan orang nomor dua di daerah tersebut.
Dia menyebutkan, sejak 2019 lalu, kewenangan perjalanan dinasnya tidak diberikan, karena berdasarkan surat perintah tugas yang diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup), perjalanan dinas dalam dan luar daerah untuk Wakil Bupati harus ditandatangani oleh Bupati. Padahal, sebelumnya aturan itu tidak ada.
Tak hanya itu saja, di tahun ini, kupon BBM juga tidak diberikan kepada dirinya alias ditahan.
“Sekda Koltim mengatakan, bahwa saya tidak masuk kantor, sehingga kupon bensin tidak diberikan. Makanya saya bingung, tugasnya Sekda mengatur ASN, ini malah bicara begitu sama saya, sementara saya Wakil Bupati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Merya Nur mengaku tak tahu menahu alasan Bupati Koltim mengeluarkan kebijakan tersebut. Ia berharap, agar Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tidak membiarkan polemik tersebut, jangan sampai dinilai tidak baik.
“Mungkin dalam Pilkada pada September 2020 mendatang sikap politik saya berbeda dengan Pak Tony Herbiansyah, namun tugas dan fungsi Bupati dan Wakil Bupati harus tetap dijalankan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sultra, Muh Endang menegaskan, Sekda Koltim tak ada kewenangan untuk menilai Wakil Bupati dalam melaksanakan tugasnya.
Sebab, lanjut Ketua DPD Partai Demokrat Sultra ini, kewenangan menilai kinerja Wakil Bupati itu ada di rakyat dan di DPRD sebagai perwakilan rakyat.
“Sekda itu hanya membina ASN, jika mengurus Wakil Bupati itu sudah melampaui tupoksinya,” ungkap Endang.
Dia juga menambahkan, bahwa anggaran Bupati dan Wakil Bupati masing-masing memiliki otonomi secara terpisah, yang diatur oleh bendahara dan staf masing-masing.
“Di seluruh indonesia tidak ada yang menyatukan anggaran Bupati dan Wakil Bupati, hanya di Koltim yang menggabungkan anggaran Bupati dan Wakil Bupati, ini juga harus kita kasih award,” tambahnya.
Untuk itu, Endang mengimbau Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra agar tidak membiarkan polemik tersebut, segera memfasilitasi dan memanggil Bupati Koltim, Wakil Bupati serta Sekda untuk mengedukasi tentang tupoksi masing-masing.
Jika dalam waktu dekat, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak tanggap peroblem tersebut, maka Ia akan segera menyampaikan ke ke Kemendagri, agar memanggil Tony Herbiansyah, Merya dan Sekda untuk diajarkan kembali tata negara tentang hubungan antar Bupati, Wakil Bupati dan Sekda dalam pemerintahan.
“Kalau ada kepala daerah yang tidak memahami tupoksinya, yah lebih baik kepala daerah itu disekolahkan kembali,” tegasnya.
Laporan: Ikas