TenggaraNews.com, BAUBAU – Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani memperkarakan seorang wartawan yang bertugas melakukan peliputan di daerah tersebut.
Bupati Arusani diduga kesal atas tindakan DD, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
melalui kuasa hukumnya, Bupati Arusani resmi melaporkan DD di Polres Buton. Pada Jumat 5 Juni 2020, DD diminta untuk hadir mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik pelapor kepada pihak penyidik Polres Buton.
Menanggapi laporan Bupati Busel, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau menyesalkan tindakan La Ode Arusani.
Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin meminta agar pihak kepolisian tidak langsung memproses laporan pengaduan yang diajukan Bupati La Ode Arusani kepada pihak kepolisian, karena sengketa wartawan harusnya ditempuh melalui leks spesialis.
“PWI berharap dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah hukum yang lebih khusus (lex specialis) bukan KUHP maupun perdata,” katanya melalui rilis yang diterima redaksi TenggaraNews.com, Selasa 9 Juni 2020.
PWI Baubau juga meminta agar persoalan tersebut didorong ke Dewan Pers, sebagai satu-satunya lembaga yang ditunjuk negara dalam melakukan penyelesaian sengketa pers.
Aswarlin menegaskan, segala permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
Olehnya itu, kata dia, PWI Baubau sangat menyayangkan dan menyesalkan pelaporan yang dilakukan Bupati Arusani, karena terkesan melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
Sebagai rekan seprofesi, Ketua PWI Baubau juga menyampaikan, pers sebagai pilar demokrasi harusnya tidak boleh dikriminalisasi oleh pihak penguasa, dan apapun dalihnya pers atau jurnalis adalah mitra pemerintah
“Sebagai rekan kerja dan sesama profesi kami, tentu sangat menyayangkan dan menyesalkan pelaporan itu,” ujar Aswarlin, Rabu 10 Juni 2020.
Laporan : Hasan Barakati









