TenggaraNews.com, KENDARI – Koalisi Masyarakat Peduli Konawe Utara (Kompak) resmi melaporkan PPK, kontraktor, dan konsultan pekerjaan tanggul pengaman abrasi pantai Desa Pudonggala, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Ananindhita, dengan nomor kontrak : 02/SP/RR-HIBAH/BPBD-KONUT/II/2020, dan nilai kontrak Rp. 3.642.200.000.00,- (Tiga Milyar Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribuh Rupiah).
Anggaran pekerjaan tersebut bersumber dari paket dana hibah APBN dari BNPB RI Tahun 2019-2020.
Anggota Kompak, Oschar Sumardin mengatakan, paket dana hibah tersebut dianggarkan menjadi 13 paket proyek. Salah satunya adalah tanggul abrasi pantai. Dimana Panjang pekerjaan tanggul pengaman abrasi pantai tersebut berkisar 550 meter, yang dikerjakan sejak Februari sampai April 2020 terbilang cukup singkat, namun pada 5 juni 2020 diketahui tanggul yang baru tiga bulan lamanya usai dikerja ambruk, sehingga kurang lebih 80 persen rusak total.
“Kami duga desain talud tidak melalui kajian teknis. Kok baru tiga bulan lamanya sudah ambruk,” ujar Sekertaris Umum HIPPMA-KONUT itu, Rabu 10 Juni 2020.

Oschar juga menambahkan, setelah melakukan penelusuran di lapangan, ternyata ada yang janggal dari proyek tersebut. Sesuai gambar dan RAB, seharusnya kuku duduk di atas cincin setebal 40 cm. Sesuai RAB, karena kuku talud tidak terpasang, maka pekerjaan ini telah merugikan keuangan negara berkisar sebesar Rp. 192.158.560.00,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah.
Lebih lanjut, Oschar menambahkan, setelah terpasang cincin atau gorong-gorong pondasi sumuran, pekerjaan selanjutnya adalah pemasangan pondasi siklop, terdiri dari 60 % Beton Campuran dan 40 % batuh belah. Namun, fakta di lapangan ditemukan cincin tersebut ditimbun pakai pasir dan tanah.
Akibat dihilangkannya pondasi siklop, maka diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.439.791.122,00 (Satu Miliyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Dua Rupiah).
Jadi, total kerugian negara akibat dihilangkannya pekerjaan kuku talud dan pondasi siklop berkisar Rp. 1.631.949.682,00 (Satu Miliyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Jadi, lanjutnya, besar dugaan ambruknya tanggul pengaman abrasi pantai Desa Pudonggala akibat dihilangkannya pekerjaan pemasangan kuku talud dan pondasi siklop, pekerjaan yang tidak sesuai Juknis dan dikerjakan asal-asalan.
“Logikanya, ini tanggul dibuat untuk menahan terjangan ombak agar tidak terjadi abrasi, bagaimana bisa dibuat untuk menahan ombak, justru hancur karena ombak itu sendiri, apalagi pekerjaan ini baru berkisar 60 hari selesai dikerja dengan anggaran yang fantastis,” jelasnya.
Hal senada juga di sampaikan Iksan Binsar, mahasiswa UHO yang juga menjabat Mentri Social Politik BEM UHO. Direktur CV. Anandhita, Sarmina merupakan istri dari Direktur CV Adhita Persada, Risal Muchtar yang tak lain merupakan pemilik rehabilitasi tebing Desa Tudungano, Kecamatan Sawa. Dengan anggaran Rp 488.000.000.00, yang juga diduga bermasalah.
“Jadi, dua paket proyek dana hibah di Kecamatan Sawa dikerjakan oleh suami istri (Kontraktor dari luar Konut). Dan PPK pekerjaan tanggul pengaman abrasi pantai adalah Galib, yang juga menjabat sebagai Kabid RR BPBD Konut, dia adalah ipar Bupati Konawe Utara,” katanya.
Iksan menyebutkan, bahwa pada 7 Juni 2020, pihaknya telah menerima berita acara penolakan hasil pekerjaan tanggul pengaman abrasi pantai oleh masyarakat Desa Pudonggala Utama.
“Atas dasar inilah disertai dengan bukti-bukti, kami yang tergabung dalam Kompak melakukan pelaporan ke Polda Sultra, BPK, dan Kejaksaan Tinggi. Kami mendesak untuk segera memeriksa serta mengaudit PPK, kontraktor, dan oonsultan pekerjaan tanggul pengaman abrasi Pantai Desa Pudonggala. Karena ini bukan hanya negara yang dirugikan, tapi juga dikemudian hari bisa jadi bencana bagi masyarakat Desa Pudonggala Utama,” tegas mahasiswa UHO itu.
Laporan : Ikas









