TenggaraNews.com, KOLAKA – Bupati Kolaka, Ahmad Safei membuka sidang panitia pertimbangan landreform tahun 2019 yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (28/8/2019).
Dalam rapat tersebut dihadiri Ka BPN Kolaka, Darmin, aparat Polres Kolaka, sejumlah Ka.OPD dan pejabat Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta Panitia Pertimbangan Landerform Kabupaten Kolaka.
Sidang panitia pertimbangan landreform dalam rangka persertifikatan tanah. Obyek landreform merupakan langkah pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah kepada masyarakat penerima redistribusi tanah di Kabupaten Kolaka.
Saat membuka sidang tersebut, Ahmad Safei mengatakan, selama 3 tahun terakhir pemerintah telah mencanangkan untuk dilakukan pemetaan seluruh bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL). ” Namun tidaklah seluruh masyarakat diikutsertakan karena sesuatu dan lain hal, ” jelasnya.
Ahmad Safei berharap, legalisasi asset reditribusi tanah obyek landreform yang dibiayai dari APBN, dapat terlaksana tanpa kendala yang berarti dan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kolaka.
Landreform merupakan reformasi pertanahan, dimana ini berkaitan dengan hak-hak atas tanah, sifat, kekuatan, dan distribusi dari kepemilikan tanah tersebut. ” Reformasi pertanahan sering diasumsikan sama dengan reformasi agraria,” pungkasnya.
Laporan : Deriyanto
Editor : Rustam









