TenggaraNews.com, WAKATOBI – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MK3S) mendatangi Kantor DPRD Wakatobi, Selasa 8 Maret 2022
Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi, Haliana, soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah.
Pengangkatan dan pemberhentian tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 239 dan 293 Tahun 2022 yang tidak sesuai dengan peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dimaksudkan dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan atau serifikat guru penggerak serta sertifikat Diklat Penguatan Kepala Sekolah namun yang diangkat Bupati Wakatobi berdasarkan SK dimaksud tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-undang.
Para kepsek yang diganti itu juga menyampaikan, ada beberapa kepsek yang diangkat oleh bupati Wakatobi dan tidak memiliki sertifikat pendidik, padahal itu menjadi syarat calon kepala sekolah.
” Syaratnya itukan ada sebelas, salah satunya guru itu harus sudah punya sertifikat pendidik kemudian dipertegas lagi bahwa kepala sekolah yang diangkat sekarang ini dia harus mempunyai sertifikat guru penggerak sementara Wakatobi itu guru penggeraknya baru dilaksanakan tahun ini, jadi mereka itu semua belum punya sertifikat guru penggerak, ” ujar Irwan, mantan kepala sekolah
Diketahui pula, penempatan kepsek yang dimutasi berdasarkan SK Bupati Wakatobi Nomor 233 dan 293 Tahun 2022 tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sehingga terdapat beberapa kepsek yang dipindahkan tersebut, tidak memiliki jam mengajar atau ‘0’ (nol) jam pada sekolah yang ditempati.
Akibatnya, pegawai yang dimaksud berpotensi tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya serta tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi guru.
Mendengar hal tersebut, Pimpinan rapat Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini mengatakan, aspirasi tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan memanggil dinas terkait untuk dilakukan pendalaman.
Laporan : Syaiful