TenggaraNews.com,MUNA–Bupati Muna, LM Rusman Emba, ikut menyikapi rencana pengaspalan jalan parah di Wale-ale yang merupakan penghubung antara Kecamatan Tongkuno Selatan dan Kecamatan Bone.
“Iya. InsyaAllah sudah beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD. Namun karena persoalan Covid-19 ini sehingga beberapa kegiatan tertunda, termasuk pengaspalan jalan di Tongkuno Selatan – Bone,” kata Bupati Muna saat ditemui usai acara peringatan Isra Mi’raj, di Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Selasa 8 Maret 2022.
Tertundanya pengaspalan jalan parah berjarak sekitar empat kilo meter itu, kata Bupati Muna, selain karena keterbatasan APBD, juga masih menunggu persetujuan pencairan utang daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“termasuk dana pinjaman beberapa poros jalan di Tongkuno. Tongkuno Selatan ini sudah dianggarkan hanya menunggu persetujuan dari PT SMI. Masih dipending sekitar satu dua bulan ini InsyaAllah bisa terealisasi,” Ujar Bupati Muna.
Belum terealisasinya pencairan utang daerah dari PT SMI pada tahun 2021 lalu, kata dia, karena mepetnya waktu dan juga adanya petunjuk dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyarankan agar direalisasikan pada awal tahun 2022.
“Waktu kontrak itu bulan November 2021, tapi BPKP mengharapkan awal tahun 2022 karena tidak berlaku tanggung jawab, jadi tinggal menunggu saja pengalihan dari 2021 ke 2022,” jelas Rusman.
Diketahui, bahwa PT SMI resmi menyetujui pinjaman Pemerintah Kabupaten Muna senilai Rp 233 Miliar.
Dana itu digunakan untuk kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Muna, LM Rusman Emba dan Direktur PT SMI, Edwin Syahruzad yang berlangsung secara virtual, Jumat 17 September 2021 lalu.
Saat itu juga, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Marisi Parulian, mengatakan setelah penandatanganan MoU ini maka Pemkab Muna sah secara hukum untuk menggunakan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur daerah, sarana air bersih, pertanian, perikanan, telekomunikasi, tanaman pangan, pasar dan rumah sakit di Kabupaten Muna sesuai dengan acuan yang ditetapkan.
Penulis : Hasan Barakati