TenggaraNews.com, KONAWE UTARA – Lima pelaku pencurian hewan ternak sapi yang kerap beraksi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) berhasil dibekuk Tim Buser 67 Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut), Senin 24 Februari 2020, di Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.
Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum mengungkapkan, adapun identitas kelima pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi adalah Awing, Jamal, Restu dan Kisran.
“Sedangkan Nasir berperan sebagai penadah hasil curian,” ungkap Kapolres Konut.
Lebih lanjut, AKBP Achmad Fathul Ulum menjelaskan, dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2019 lalu, dengan sebaran 39 Tempat Kejadi Perkara (TKP).
Disebutkannya, TKP aksi para pelaku tersebut diantaranya di Kecamatan Lasolo, Sawa, Asera, Oheo dan Kecamatan Wiwirano. Pihaknya langsung menurunkan Timsus Buser 67, setelah menerima laporan masyarakat yang kehilangan hewan ternak mereka.
“Dari pengembangan, tim berhasil mengantongi identitas dan memburu para pelaku di wilayah Kota Kendari,” katanya.
Kapolres Konut juga menambahkan, saat menciduk para tersangka, Timsus Buser 67 Polres Konut dibantu Personil Polsek Mandonga dan Resmob Dir Reskrimum Polda Sultra, turut mengamankan satu unit mobil jenis Toyota Avanza, yang digunakan untuk mengangkut hewan hasil curian.
Adapun modus operandinya, lanjut Kapolres, para pelaku melakukan pencurian dengan cara memberikan makanan sapi di campur potas dan pisang.
“Setelah di kasih makan, pelaku ini menunggu lima sampai 10 menit kemudian menangkap sapi tersebut. Dari keterangan pelaku, sapi yang dicuri sudah mencapai 100 ekor, tapi kami masih perdalam lagi pemeriksaannya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Rachmat Zamzam mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku sekira pukul 02.00 Wita. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ 01/K/I/2020, tanggal 4 Januari 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian hewan ternak sapi
Lebih lanjut, mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menambahkan, para pelaku menggunakan mobil ke TKP, kemudian mengambil sapi dan menyembelihnya menggunakan sebilah pisau di tempat kejadian, selanjutnya diperjualbelikan di Kendari.
“Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP,” ucapnya.
Laporan: Ikas