TenggaraNews.com, KENDARI – CV. Unaaha Bakti dituding melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut menggunakan lokasi orang lain dalam aktivitas pengiriman ore. Perusahaan tambang ini diduga memanfaatkan Jetty milik PT Bososi di Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tanpa sepengetahuan pihak pemilik sah (PT. Bososi).
Direktur operasional PT Bososi Fera Damayanti SH mengatakan, aktivitas pengapalan ore melalui Jetty tersebur tak sepengetahuan pihak perusahaan, sehingga tindakan pihak CV Unaaha Bakti ini dinilainya ilegal, karena tidak ada proses persetujuan atau kesepakatan bersama terkait penggunaan Jetty itu.
Lebih lanjut, Fera menjelaskan, bahwa selama PT. Bososi vakum dari kegiatan pertambangan, pihak CV Unaaha Bakti diketahui telah melakukan pengapalan ore sebanyak 43 kali, melalui pelabuhan khusus tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
“Kami memang sudah setahun ini tak beraktivitas, karena ada pihak – pihak lain yang tidak senang ketika perusahaan kami ini beraktifitas kembali,” jelasnya, Senin 16 April 2018.
Fera menegaskan, terminal khususu PT Bososi itu tidak boleh di pakai oleh pihak kedua ataupun ketiga, bahkan pihak lain selain penggunaan khusus oleh Bososi itu sendiri. Faktanya, dalam kurun waktu 2017 lalu, CV Unaha Bakti menggunakannya secara ilegal.
“Kami sudah melayangkan surat teguran sebelumnya, namun pihak CV Unaaha Bakti sama sekali tidak mengindahkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Fera juga menyesalkan tindakan pihak Syahbandar yang berani mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) tanpa terlebih dahulu mengkroscek keabsaah legalitas yang dimiliki CV Unaaha Bakti.
“Syahbandar terkesan bermain mata dengan CV Unaha Bakti,” tutupnya.
Laporan: Ikas Cunge