TenggaraNews.com, KOLAKA – Panwaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), yang terpasang di beberapa titik di kawasan ibukota Kolaka, Senin 16 April 2014.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kolaka, Juhardin mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tim pasangan calon (Paslon), baik tim Paslon bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur terkait penertiban APK.
“Sebenarnya, kita sudah melakukan imbauan beberapa kali ke seluruh tim Paslon baik bupati maupun gubernur mengenai APK yang tidak sesuai ketentuannya, baik dari sisi bentuk, ukuran maupun dari penempatannya. Semua sudah diatur di PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan bupati serta walikota,” ungkap Juhardin.
Untuk itu, pihaknya berharap agar semua tim Paslon menghormati ketentuan terkait APK dan bahan kampanye. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran.
“Diketentuan sudah diatur, jangan ada pelanggaran. Apalagi memasang APK di tempat ibadah, sekolah dan di kantor-kantor pemerintahan. Kami masih dapatkan APK yang tidak sesuai. misalnya baliho ada yang tidak sesuai aturan Di PKPU 4, yakni ukurannya bukan 4x 7 meter,” ujarnya.
Laporan: Kyl
Editor: Ikas Cunge








