TenggaraNews.com, MUBAR – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disepakati dan diserahkan PJ. Bupati Muna Barat, Dr. Bahri kepada Pimpinan DPRD, H. Uking Djasa dalam sidang paripurna DPRD Mubar, Rabu 16 November 2022.
Bahri mengatakan, sesuai mekanisme penganggaran yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD disusun didahului dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD, dimana KUA dan PPAS tersebut disusun berdasar pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“KUA PPAS sudah disepakati dan ditandatangani hari ini. Ini menjadi patokan setiap OPD untuk menyusun rencana kerja anggaran (RKA). Kan sudah ditahu pagu anggaran setiap OPD,” ungkap Bahri saat ditemui usai rapat paripurna di kantor DPRD Mubar, Rabu, (16/11/2022).
Ia menambahkan kumpulan RKA akan menjadi RAPBD setelah melalui reviuw APIP dari Inspektorat.
“Kita akan mengeluarkan surat edaran terkait penyusunan RKA paling lambat besok. RKA sebelum dikompilasi menjadi RAPBD harus direview dengan inspektorat, direncakan review APIP satu hari. Tadi saya minta percepatan Insya Allah Selasa depan saya sudah harus menyampaikan RAPBD ke DPRD,” lanjutnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri itu menyebut secara umum berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Kabupaten Muna Barat postur KUA PPAS Tahun anggaran 2023 disetujui.
“Yakni dengan rincian pendapatan daerah Rp.684.972.550.058, belanja daerah Rp.727.350.990.562. Jadi, defisit Rp.42.378.440.504,” jelasnya.
Sehingga, berkenaan dengan tindak lanjut dari nota kesepakatan KUA PPAS diharapkan kepada tim TAPD dan masing-masing kepala OPD untuk menyusun lebih cepat penyesuaian RKA dan RAPBD tahun 2023 agar penetapan APBD dapat lebih cepat sesuai jadwal.
“Sesuai ketentuan UU paling lambat 30 November sudah ketuk palu,” ujar mantan Kabag Umum STPDN itu.
Terakhir Jebolan STPDN angkatan 07 ini menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pada pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pencapaian sasaran pembangunan.
“Untuk mandatory spending seperti kesehatan 10 persen dan pendidikan 20 persen itu wajib dianggarkan, sedangkan untuk pendekatan SPM harus terpenuhi kalau tidak menjadi catatan dalam evaluasi APBD kita,” cetus tokoh inovatif pemerintahan tahun 2022 ini.
Laporan : Hasan Jufri