TenggaraNews.com, BUTENG – Polres Buton Tengah (Buteng) menahan salah seorang pengunjuk rasa inisial AT (52) di halaman kantor KPUD, saat menggelar aksi protes terkait, legalitas ijazah salah satu pasangan bakal calon (Balon) Bupati Buteng yanh diduga bermasalah pada Selasa, 3 September 2024 lalu.
AT (52) merupakan salah satu peserta aksi yang tergabung dalam gerakan Solidaritas Masyarakat dan Serikat Mahasiswa (TASMAN SMS) hingga saat ini masih ditahan di jeruji Polres Buteng, karena melakukan penganiayaan terhadap salah seorang diduga sebagai penyusup yaitu SR (59) yang mencoba menghalangi aksi unjuk rasa.
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Sunarton Hafala SH, menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis kejadian sekira pukul 12.30 WITA, korban SR bersama saksi HI berboncengan menggunakan sepeda motor datang ditempat aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Buteng.
“Sekira pukul 12.30 WITA, korban SR bersama saksi HI berboncengan menggunakan sepeda motor datang melihat aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Buteng,” Terang Kapolres dalam konferensi persnya di ruang kemitraan Polres Buteng, Kamis 5 September 2024.
Lanjut Kapolres, tidak lama kemudian, keduanya bergabung dengan massa pendemo. Saat SR mendengar salah satu orator menyampaikan aspirasinya kepada KPU terkait dugaan Ijazah paket milik salah satu Paslon Bupati Buteng “Itu ijazah ABC harus diproses”, ia langsung melakukan protes.
“Kamu turun, itu bukan kamu punya ranah. Itu kamu bukan punya urusan untuk membicarakan masalah ijazah disini. Kalau kamu mau protes, proses secara hukum,” Kata Kapolres menirukan ucapan SR.
Dengan kejadian itu, massa aksi akhirnya terpancing emosi dan mencoba mengusir SR dari barisan TASMAN SMS. Personil Polres pun langsung mengamankan SR dan digiring keluar menuju lapangan.
“Pada saat anggota membawa SR tersebut, massa aksi mengikuti dari belakang sehingga terjadi penganiayaan terhadap SR. Termasuk anggota yang mengamankan terkena pukulan dibelakangnya,” beber Kapolres Buteng.
Akibat kejadian itu, lanjut Wahyu, korban SR mengalami luka robek pada bibir dan saat itu pula langsung dilarikan di puskesmas lakudo untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah kejadian, korban SR melaporkan peristiwa yang dialaminya di Polsek Lakudo dan melakukan visum di Puskesmas Lakudo,” terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Gagum yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AT dan bersama rekannya KT untuk diinterogasi selaku saksi.
Penyidik Satreskrim juga memanggil dan memeriksa korban SR beserta saksi yang melihat kejadian.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan ditemukan peristiwa pidana penganiayaan berdasarkan alat bukti yang cukup. Sehingga status AT dinaikan menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan di Rutan Polsek Gu,” jelas Kapolres.
AT kemudian dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun, 8 bulan penjara.
Laporan : Hasan Barakati
Editor : Tam