TenggaraNews.com, KENDARI – Kehadiran perusahaan tambang disuatu daerah hendaknya bisa memberikan asas manfaat terhadap warga setempat. Akan tetapi, kondisi yang dirasakan oleh warga Kabaena, Kabupaten Bombana yang merupakan kawasan dimana PT. Surya Saga Utama (SSU) melakukan aktivitas pertambangannya justru berbanding terbalik.
Aktivitas PT. SSU tersebut kembali di soal warga sekitar. Lantaran perusahaan asal Rusia itu dinilai banyak melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
Alhasil, dua Kepala Desa (Kades) yakni, Desa Tedubara dan Mapila, Kecamatan Kabaena Barat, terpaksa mengadukan perusahaan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Jumat 2 Marte 2018.
Kades Tedubara, Arbi mengungkapkan, bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan PT. SSU semakin mengkhawatirkan warga di empat desa yaitu, Tedubara, Mapila, Wumbulasa dan Desa Sangia Makmur.
“Aktivitas pengambilan Ore yang dilakukan PT. SSU kini mencemari sungai, yang merupakan satu-satunya sumber mata air yang menghidupi warga sekitar tambang itu,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, sungai itu kini berubah warna menjadi merah. Karena perusahaan melakukan aktivitas pertambangannya tepat pada sumber mata air tersebut.
Terlebih lagi, kata dia, jika musim kemarau tiba, warga di sekitar SP4 dipastikan akan menikmati semburan debu dari aktivitas holing PT. SSU.
“Sehingga mengganggu segala aktivitas warga,” tambahnya.
sementara itu, Kades Mappila, Sudirman juga membeberkan pelanggaran lain yang dilakukan PT. SSU. Dimana, perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen analisis dampak lngkungan (Amdal), atas perluasan pelabuhan Jetti seluas satu hektre, yang sudah mulai digunakan sejak setahun lalu.
“Bukan hanya dampak lingkungan yang dihasilkan, bahkan pembangunan perluasan Jetti-nya saja belum mengantongi dokumen Amdal,” tutupnya
Laporan: Ikas Cunge








