TenggaraNews.com, WAKATOBI – Pokja pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Wakatobi diduga melakukan permainan pada proses lelang barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hal tersebut dilihat dari hasil evaluasi pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal beserta perabotnya (DAK 2022) SD Negeri Onemelangka dengan pagu anggaran Rp.349.692.000,00.
Hasil evaluasi pada Laman LPSE menyampaikan pada tanggal 23 Juli 2022, Pokja mengumumkan CV. ALASKA sebagai pemenang tender pada pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat Kerusakan Minimal Beserta Perabotnya (DAK 2022) SD Negeri Onemelangka sampai dengan tanggal 28 Juli 2022 beserta kelengkapan dokumen kualifikasi yang dibutuhkan.
Anehnya, menjelang sekitar satu minggu kemudian pada tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, Pokja langsung menggantikan pemenang tender CV. ALASKA ke perusahaan lain yaitu CV. LENI JAYA pada pekerjaan yang dimenangkan oleh CV. ALASKA dan mengumumkan CV. ALASKA tidak menunjukan bukti dukung referensi personil manejerial.
Padahal, pengumuman pertama telah jelas disampaikan ke publik bahwa CV. ALASKA menjadi pemenang tender pada pekerjaan rehab tersebut.
Dikonfirmasi mengenai dugaan permainan di Pokja itu, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muhammad Aris Daud saat ditemui di kantornya, disampaikan oleh pegawai Pokja sedang tidak ada di kantor.
Tak cukup disitu, dikonfirmasi pula melalui telephon seluler dan pesan WhatsApp Muhammad Aris Daud tidak memberikan jawaban sampai dengan diterbitkannya berita ini.
Laporan : Syaiful