TenggaraNews.com, MUNA – Kondisi IT (18) pelaku Aborsi di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Kancil, Kelurahan Onduonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari benar- benar belum pulih. Warga Desa Lagadi, Kabupaten Muna Barat tersebut masih di rawat intensif di RSUD Kabupaten Muna sehingga belum di lakukan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun TenggaraNews.com, hingga saat ini IT kekurangan HB sehingga harus membutuhkan 4 kantong darah golongan darah B. Pasien tersebut mengalami sakit yang tak kunjung sembuh sejak 3 Juni 2018 lalu, kemudian di larikan di RSUD kabupaten Muna, namun setelah diperiksa ternyata pasien mengalami banyak pendarahan akibat melakukan aborsi memakai obat penggugur kandungan, sementara pacar korban yang juga ikut berada di rumah sakit dilaporkan oleh pihak keluarga pasien, karena IT menunjuk La PK (23) yang tak lain merupakan kekasihnya yang menghamilinya.
Mendengar pengakuan remaja tersebut, sontak saja keluarga kaget dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian, kemudian polisi menggiringnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
Keluarga pasien yang ditemui awak TenggaraNews.com belum mau memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Muna mengungkapkan, bahwa hasil pengembangan aborsi tersebut diketahui melalui kekasihnya (La PK, red).
“Perbuatan tidak berprikemanusiaan tersebut di lakukan di Kendari dan bukan di Raha, sehingga sesuai pasal 84 KUHP maka kasus tersebut di limpahkan di Satreskrim Polres Kendari beserta tersangka La PK,” ujar Kapolres Muna, Kamis 21 Juni 2018..
Lebih lanjut, AKBP Agung Ramos menjelaskan, karena sifatnya merupakan tindak pidana kesehatan maka keduanya dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar pasal 194 UU Kesehatan JO pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang kesehatan atau TP kejahatan terhadap nyawa Pasal 348 ayat (1) Subsider Pasal 346 KUHP.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud pasal 75 ayat 2, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,” tutupnya.
Cara menggugurkan :
Pelaku DP membeli obat penggugur yang didapatnya melalui pemesanan On-Line dari seseorang laki-laki dan perempuan yang tidak di kenal (waktu terima pesanan sudah dilupa/sekitar satu minggu sebelum kejadian). Cara menggugurkan meminum obat
Selanjutnya pada tgl 4 Juni 2018 pukul 02:00 Wita, janin dan ari-ari di kubur di penguburan Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas Cunge