TenggaraNews.com, KOLAKA – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baula akan memeriksa dan meminta klarifikasi empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga melanggar asas netralitas yakni dengan ikut hadir pada kampanye salah satu pasangan calon (Paslon).
“Jadi kita akan memeriksa empat oknum ASN yang kita duga melanggar asas netralitas dan memihak Paslon. Keempat oknum ASN tersebut berinisial TAS, TA, SO dan MA. Mereka hadir pada saat kampanye salah satu Paslon di Desa Pundoho Kecamatan Baula,” ujar Yuson, Ketua Panwaslu Kecamatan Baula, Senin 26 Februari 2018.
Menurut Yuson, ASN yang diduga melanggar ketentuan pemilihan, akan diminta klarifikasinya sesuai dengan aturan yang tertuang di Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran.
“Mengenai sanksi, tentu saja kita akan melakukan kajian atas pelanggaran yang dilakukan, kita juga akan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
laporan: Kyl