TenggaraNews.com, KENDARI – Gunadi Calon Kepala Desa (Cakades) Polora Indah, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) dilaporkan di Polda Sultra.
Adapun yang melaporkan adalah salah satu pesaingnya, atas nama Alpian.
Alpian melaporkan kasus ini karena Gunadi diduga saat melakukan pendaftaran Cakades di Desa Polora Indah menggunakan dokumen palsu bernamakan Jumadin.
Saat melakukan pendaftaran Cakades, Gunadi menggunakan pengganti ijazah Sekolah Dasar (SD) yakni hanya STTB dengan nama sudah berganti menjadi Jumadin, dengan kelulusan tahun 1986/1987.
Begitu pula ijazah SMP reguler yang digunakan masih atas nama Jumadin, namun tahun kelulusan terlampau jauh berkisar 23 tahun dari jarak kelulusan SD yakni pada tahun ajaran 2009/2010 dan Ijazah SMA yang di gunakan adalah Paket C tahun 2022.
Sedangkan, nama orang tua dalam Ijazah Sekolah Dasar tahun 2017 dan ijazah SMP tahun 2020 anaknya bernama Supriyaman menggunakan nama ayah bernama Gunadi.
Begitu juga nama orang tua yang terlampir dalam ijazah SMA dengan tahun tamat 2022 anaknya yang bernama Sasmita menggunakan nama ayah bernama Gunadi.
Informasi lain yang berhasil di temukan pula, dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Konut tahun 2015, tertera jelas nama Kepala Keluarga atas nama Gunadi.
Lalu saat menjabat perangkat desa yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kades Polora Indah tahun 2004 dan 2009 dengan posisi jabatan sebagai imam desa masih menggunakan nama Gunadi.
Berdasarkan dugaan itulah, Alpian yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Risman SH melaporkan hal tersebut ke Polda Sultra.
Risman menduga ada beberapa surat yang dipakai dalam melakukan proses pencalonan kepala desa yang patut dipertanyakan keabsahannya.
“Kami menduga ada beberapa surat yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgokima, Kabupaten Konawe Utara bahwa ada pemalsuan sehingga hari ini kami melaporkan ke Polda Sultra bersama klien kami,” kata Risman saat diwawancarai usai melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Cakades Polora Indah ke Polda Sultra pada Rabu, 21 Juni 2023.
Risman berharap, agar Polda Sultra segerah menindak lanjuti perkara hukum yang dilaporkannya.
Karena, menurutnya unsur-unsur dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah terpenuhi.
“Kami berharap bahwa perkara ini segera diproses, karena sudah terpenuhi unsur dugaan pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, sehingga kami berharap Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk secepatnya memproses kasus ini,” harapnya.
Saat wartawan media ini, melakukan konfirmasi kepada Gunadi, melaluitelepon seluler. Namun yang mengangkat telpon ialah istrinya, karena Gunadi lupa membawa Handphone miliknya.
Istri Gunadi mengatakan suaminya sedang tidak berada di rumah. “Tidak ada, tadi ada urusannya, dia ke Wiwirano,” kata istri Gunadi dari balik telepon.
Laporan : Ivhan
Editor : Rustam