TenggaraNews.com : MUNA – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian resor (Polres) Muna dikabarkan telah memanggil mengambil keterangan Fai yang merupakan terduga tersangka atas kasus menghalang-halangi yang disertai intimidasi terhadap lima wartawan Muna yang tengah melakukan tugas jurnalistik di lokasi proyek penataan kawasan kumuh Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023 lalu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Asrun mengatakan, Fai adalah warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu selaku terlapor telah menghadiri panggilan penyidik pada Jumat 19 Juni 2023.
“Fai sudah hadiri panggilan. Info lebih lanjutnya bisa ketemu langsung penyidiknya di unit 1 pidum,” Kata Mantan Kasat Reskrim Polres Bombana saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu 21 Juni 2023.
Sementara itu Kanit Kanit Pidana Umum (Pidum), Aipda Roni mengungkapkan, untuk terlapor telah diambil keterangannya, dimana dalam keterangannya, kurang lebih sama dengan keterangan pelapor (Sudirman Behima) dan beberapa saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Kata Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Muna itu, bakal melayangkan surat panggilan kepada salah satu konsultan pekerjaan penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa terkait kasus yang telah telah dilaporkan lima wartawan yang diwakilkan oleh Sudirman Behima (penasultra.id).
“Kita akan memanggil salah satu Konsultan. Iya masih terkait kasus yang dilaporkan teman-teman wartawan,”tutupnya.***(Py)