TenggaraNew.com, KENDARI – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak DPRD Kota Kendari, segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk merealisasikan rancangan Perda tersebut, GMNI minta DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menampung ide dan gagasan yang ditawarkan oleh kader GMNI Kendari.
Usulan kader GMNI ini disampaikan, sebagai bentuk perhatian atas tindakan kriminalisasi dan represif terhadap masyarakat belakangan ini.
Gerakan Kemahasiswaan, memandang perlunya payung hukum yang khusus mengatur dan menjamin aktivitas masyarakat dalam menghadapi situasi tersebut, apa lagi ban
Setahun silam, dalam sebuah aksi, GMNI Kendari berhasil memperoleh komitmen dari anggota DPRD Kota Kendari terkait isu ini.
Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kendari, Rasmin Jaya, mendorong Kota Kendari agar segera menyelenggarakan RDP untuk menindaklanjuti sejauh mana progres yang dilakukan.
Tidak hanya itu, sebulan sebelumnya, kader GMNI Kendari kembali melakukan aksi protes di depan gedung DPRD Kota Kendari.
Mereka mempertanyakan sejauh mana komitmen dan konsistensi yang telah dijanjikan dan meminta penjelasan mengenai progres pembahasan Perda tersebut.
“Kami datang kembali untuk mempertanyakan progres mereka sampai di mana pembahasannya, apa lagi dijanjikan akan dimasukkan sebagai agenda prioritas di pembahasan APBD perubahan ,” kata Rasmin Jaya Ketua GMNI Kota Kendari pada Selasa, 21 Juni 2023.
Rasmin Jaya juga menambahkan bahwa adanya tindakan kriminalisasi dan represif terhadap masyarakat belakangan ini harus segera diatasi. Untuk itu, diperlukan sebuah Perda yang khusus menaungi hal tersebut, sehingga aktivitas masyarakat dapat terjamin dengan baik.
Laporan :Mery Oktavia
Editor : Rustam