TenggaraNews.com, KENDARI – Pembangunan sarana olahraga di Desa Timu, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan di Polres Wakatobi, karena pekerjaannya belum selesai hingga pertengahan tahun 2020. Sementara dana desa (DD) tahun anggaran 2019 yang sudah dihabiskan sekitar Rp 778 juta.
Kasus ini dilaporkan Rabiatno SE, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Timu, Kecamatan Tomia Timur pada tanggal 11 Juni 2020 lalu.

“Saya sudah pernah memberikan keterangan di Tipikor Polres Wakatobi mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa Timu untuk pembangunan sarana olahraga desa yang nilainya hampir sekitar Rp 800 juta,” kata Rabiatno melalui saluran telepon, Sabtu 27 Juni 2020.
Disebutkan, Rabiatno memberikan keterangan ke penyidik di Polres Wakatobi pada tanggal 11 Juni 2020. Hal-hal yang disampaikan mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana desa dengan penyelesaian pembangunan sarana olahraga.
Dijelaskan, anggaran sekitar Rp 800 juta hanya dipakai untuk membangun lapangan futsal. Itupun kondisinya saat ini belum selesai 100 persen, padahal dana desa tersebut merupakan alokasi tahun 2019.
“Kalau dilihat kira-kira baru setengahnya pembangunan lapangan futsal dikerjakan. Sementara dana sudah habis. Ini ada indikasi penyalahgunaan dana desa tahun 2019,” ujar Rabiatno.
Masih menurut ketua BPD Desa Timu, masalah belum rampungnya pembangunan sarana olahraga sudah pernah dibicarakan dengan kepala desa Timu. Namun hal ini tidak direspon.
“Saya pernah minta agar rincian anggaran biaya pembangunan sarana olahraga dibuka, apakah sudah sesuai atau tidak. Tapi kepala desa tidak mau kasih lihat,” bebernya.
Padahal pengelolaan dana desa itu, harus transparan, partisipatif dan akuntabel.
Rabiatno juga mengungkapkan, Desa Timu mengalokasikan dana desa untuk pembangunan sarana olahraga, ini berdasarkan rapat bersama pada tahun sebelumnya.
Menanggapi adanya laporan di Polres Wakatobi, Abdul Sahbudin Kepala Desa Timu menjelaskan, laporan tersebut sudah diketahuinya. Hanya penyampaiannya belum secara resmi.
Meski demikian, Sahbudin menjelaskan bahwa proses penggunaan anggaran Dana Desa sebesar Rp 778 juta sudah sesuai peruntukkannya, guna membangun sarana olahraga di Desa Timu.
Proyek pembangunan sarana olahraga ini sudah diperiksa Inspektorat dan BPK. Dan hingga saat ini tidak ada temuan dugaan penyalahgunaan anggaran, sebab penggunaan dana sudah sesuai mekanisme.










