TenggaraNews.com, WAKATOBI – Proyek pekerjaan lanjutan pembangunan taluk pengaman pantai waha oleh PT. Tri Arta Mandiri diduga tak penya izin lingkungan.
Pasalnya, saat dikonfirmasi Tamrin yang mengaku sebagai Pengawas pekerjaan dari kementrian PUPR itu mengatakan bukan urusanya, kendati dirinya sebagai pengawas.
“Mengenai izin lingkungan itu sebenarnya cukup saya tau itu dicari, tetapi itu tidak cocok ke saya pertanyaannya itu langsung ke kantor karena itu dibagian perencanaan, kalau saya di bagian pelaksanaan jadi itu bukan bagian saya,” ungkap Tamrin, Kamis, 9 Juli 2021.
Untuk diketahui juga, pada saat wartawan hendak wawancara di lokasi kegiatan, tidak terdapat papan proyek atau papan informasi kegiatan, katanya lupa dipasang, iapun mengaku akan segera memasang papan proyek.
Selain dugaan tidak punya izin lingkungan, proyek APBN dari kementrian PUPR Ro 23 Milyar itu, disinyalir dilaksanakan tanpa ada konsultasi publik. Pasalnya, ada penolakan dari masyarakat setempat, karena kegiatan tersebut sangat menghalangi pemeliharaan kapal/perahu nelayan.
Sebagai perwakilan kementrian PUPR dibagian Pelaksana, Tamrin mengatakan izin lingkungan proyek tersebut sudah berada di kementrian berdasarkan informasi yang ia dengar.
“Kalau yang saya denga, itu izin lingkunganya sudah ada ditingkat mentri, itu dulu sudah dibahas pada waktu proyek di Matahora tahun 2019, tapi itu hanya informasi dan itu bukan tanggung jawab saya dan itu tidak perlu saya tau,” katanya.
Sebagaimana telah menjadi Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Halianan – Ilmiati Daud yang menjadikan Wakatobi sebagai Daerah Konservasi Maritim yang sentosa, tentu kelayakan lingkungan hidup dalam setiap kegiatan atau usaha menjadi prioritas utama demi terjaminnya kualitas dan mutu lingkungan hidup yang baik.
Laporan : Syaiful









