TenggaraNews.com, RIAU – Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs Wahyudi EL Panggabean, meminta Toro Laia yang kini menjalani sidang “Kriminalisasi Pers” di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru agar tidak gentar.
“Sebab, selaku wartawan resmi dan Pemimpin Redaksi dari media resmi yang dijadikannya wadah menjalankan profesinya, kasus Toro ini murni sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” tegas Wahyudi dalam acara konfrensi pers di salah satu kafe yang terletak di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat 23 November 2018 pagi.
Dia juga menambahkan, bahwa jika dilihat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, jelas terlihat bahwa kasus ini tidak terindikasi pidana.
Untuk itu, Toro yang saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE atas laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, memiliki dalih sebagai wartawan yang menjalankan tugas pokok profesinya yang dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Jadi, yang penting Toro tidak perlu gentar. Dewan Pers juga menyatakan kasus ini, baik sebelum sidang dan juga dalam kesaksian ahli dari Dewan Pers, bukan ranah pidana. Jika ternyata, dia divonis bersalah, maka dia bisa melakukan upaya hukum,” kata Penulis buku tentang Kode Etik Jurnalistik itu.
Menurut Wahyudi, yang paling urgen untuk difahami adalah, Toro menjalankan profesinya sebagai bentuk menjalankan perintah undang-undang.
“Pasal 50 KUHP melarang mempidanakan seseorang yang dalam tugasnya menjalankan perintah undang-undang,” kata Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center itu. (Ikas)