TenggaraNews.com, WAKATOBI – Seiring perkembangan pembangunan dan sinergitas arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan daerah, Pemda Wakatobi kini merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas PUPR, Kamaruddin mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan kehendak peraturan perundang-undangan.
“Di dalam Undang-undang, setiap lima tahun ditinjau kembali. Olehnya itu, setelah peninjauan kembali maka ada perubahan-perubahan,” kata Kamaruddin, Selasa 10 Maret 2020.
Kabid Penataan Ruang, Faisal Rahmat menjelaskan, perubahan Perda RTRW Kabupaten Wakatobi nomor 12 tahun 2012 tidak direvisi secara total, namun hanya ada beberapa bagian pasal yang perlu di tambahkan dan dikurangi berdasarkan arah kebijakan pembangunan.
Selain itu, kata dia, ada penyesuaian program pembangunan pusat. Seperti Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN), dan Badan Otoritas Pariwisata (BOP).
Menurut dia, kawasan BOP itu direncanakan di Matahora untuk Pulau Wangi-wangi, dan Pulau Kaledupa di Hoga secara keseluruhan dan Sombano.
Dalam revisi Perda tersebut, di Pulau Wangi-wangi ada perubahan fungsi hutan lindung menjadi Area Penggunaan Lain (APL), yakni area Bandar Udara Matahora dan perubahan kawasan lokasi sekolah lelautan yang juga masih masuk dalam kawasan lindung, di Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Upaya penyesuaian kawasan lindung di Bandar Udara Matahora disebabkan adanya rencana penambahan run way sepanjang 500 meter, dan sekolah kelautan dari lawasan lindung menjadi kawasan budidaya dimaksudkan untuk pengembangan sekolah.
“Karena banyak kawasan itu, pada realitanya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan di daerah. Misalkan juga di Kabita, itu masuk hutan lindung, sementara dari dulu itu sudah ada pemukiman warga, hal-hal seperti itulah yang kemudian didorong oleh pemerintah terkait perubahan itu,” ungkap Faisal Rahmat.
Hanya saja, dari informasi yang berkembang, usulan perubahan tersebut tidak melalui tahapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun langsung ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Faisal Rahmat mengatakan, kordinasi ke Pemprov yang dimaksudkan bukan untuk melewati tahapan di DPRD, akan tetapi dimaksudkan untuk mendorong percepatan revisi RTRW Kabupaten Wakatobi.
Ia juga mengakui, pengajuan revisi Perda RTRW nomor 12 tahun 2012 itu, jika dilihat dari tahapanya, ada 14 tahapan, yakni melalui DPRD ke Pemprov dan kementrian.
“Siasatnya kita rubah, karena di provinsi ini memang agak lama, jadi kita kejar dulu provinsinya, karena jika misalkan di daerah dulu, lalu tidak sesuai dengan provinsi tentunya akan diubah dan dikembalikan lagi ke DPR kita, makanya kita kejar dulu provinsinya, setelah itu kita usulkan ke DPRD, kan pasti ada masukanya,” kata Faisal.
Olehnya itu, Kabid Tata Ruang ini menyampaikan, langkah kordinasi yang dilakukan bukan melewati tahapan pembahasan di tingkat DPRD, akan tetapi dimaksudkan lebih mengefisienkan waktu.
Saat ini, revisi RTRW itu dalam penggodokan dan validasi data bersama tim akademisi dari Unhas untuk diajukan ke DPRD.
Laporan : Syaiful