TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi diduga terlibat pada proses pengendalian dana bantuan pengembangan bawang merah yang merupakan program unggulan Pemda Wakatobi saat ini.
Pasalnya, dari anggaran pengadaan bawang merah senilai Rp. 1.285.314.000 diketahui dari LHP BPK-P tahun 2023, diduga ada dana senilai Rp.609.657.000 yang mengalir ke oknum berinisial SAH.
Dari LHP BPK-P 2023 terungkap informasi bahwa Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi memerintahkan Sekretaris Dinas Pertanian yang juga selaku ketua Fasilitator Kelompok Tani untuk memberikan dana senilai Rp.609.657.000,00 tersebut secara tunai ke oknum berinisiak SAH.
Ditemukan pada LHP BPK tersebut angka Rp.609.657.000 tersebut, berdasarkan bukti pembayaran kegiatan pengembangan bawang merah dengan SPK nomor 520.02/45.A/PPK.DISTAN/VII/20222.
Sementara, Sekretaris Dinas Pertanian Muty yang hanya mengikuti perintah atasannya itu, saat ditanya soal oknum yang ia berikan uang tunai sebesar Rp.609.657.000 atas perintah kepala dinas tersebut, tidak mau memberitahukan orangnya.
Kata dia agar hal tersebut ditanyakan saja kepada kepala dinas.
” Inikan kantor, kantor itu punya atasan jangan sampai saya bicara lain atasan lain, ” kata Muty pada Selasa, 25 Juli 2023.
Lantas siapa sebenarnya oknum berinisial SAH itu, yang seperti dilindungi identitasnya oleh Dinas.
Sementara itu, Kadis Pertanian Wakatobi Tamrin mengaku bahwa dirinya sempat diperiksa oleh Kepolisian dan Kejaksaan setempat atas laporan masyarakat sebelum adanya audit BPK-P 2023.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam