TenggaraNews.com, KENDARI – Dua orang Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021, berinisial RMK dan H, diperiksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Keduanyanya diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel, hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang.
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH melalui siaran pers pada Selasa, 21 Februari 2023.
Disebutkan, PT KKP bersama pihak lainnya menambang di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.
Dimana mereka ini diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“ Dari tujuh orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini, hanya dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Dody
Sedangkan 5 orang lagi yang terdiri dari 3 orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik.
“ Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini, dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tutup Dody
Sementara, pihak PT KKP yang akan dimintai keterangan atas pemeriksaan 2 orang Inspektur Tambang, hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon.
Laporan : Munir
Editor : Rustam