Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dua Terdakwa Korupsi APE Paud Baubau Divonis 1,6 tahun, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Redaksi by Redaksi
December 6, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Dua terdakwa dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE), dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, La Ira dan La Ode Hairil Anwar telah menjalani sidang vonis oleh Majelis Hakim, Rabu 6 Desember 2017.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim, Irmawati Abidin SH., MH, serta dua Hakim Anggotanya, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Irmawati menyatakan, kedua terdakwa bersalah dalam subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setelah hakim berdiskusi serta nenimbang kedua terdakwa. Maka kami menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam subsider pasal 3, dan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya satu tahun enam bulan, serta denda sebanyak Rp 50 juta, ” ungkap Irmawati Abidin.

Seperti yang diketahui, dalam tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, dimana Jaksa membebankan uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan tersebut.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

“Kami juga membebankan uang pengganti atas kerugian negara kepada kedua terdakwa, yang jumlahnya masing-masing untuk La Ira sebesar Rp.7 juta, serta Laode Hairil Anwar sebesar Rp.49 juta.” jelas Irmawati.

Smiley face

Menanggapi putusan Majelis Hakim, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abuhar SH mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan pimpinannya, terkait dengan putusan majelis hakim oleh kedua terdakwa tersebut.

“Jadi setelah divonis, kita masih ada waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim, untuk menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusan tersebut, apakah kita mengajukan upaya hukum atau menerima putusannya, jadi nantilah bagaimana selanjutnya ” ungkapnya saat ditemui awak media TenggaraNews.com, di PN Klas I A Kendari, Kamis 6 Desember 2017.

Awalnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu. Dimana saat itu, 14 PAUD/TK se kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE, masing-masing Rp 17 juta hingga Rp.19 Juta, yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Namun, ternyata proyek tersebut diduga bermasalah. Sebab, dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek itupun dinyatakan sarat adanya dugaan korupsi.

Selain itu, anggaran proyek yang bersumber dari Kemendikbud sebesar Rp 300 juta, untuk tiap-tiap PAUD/ TK Kota Baubau. Jaksa pun memperkirakan bahwa dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 160 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 387
Tags: #APE#Baubau#JPU#Korupsi#PAUD#Vonis
Previous Post

Percobaan Awal Perekaman Keliling Capai 215 Perekam

Next Post

Gagas Gerakan Lawan Golput, Fisip UHO cari Duta Muda Memilih

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Gagas Gerakan Lawan Golput, Fisip UHO cari Duta Muda Memilih

Gagas Gerakan Lawan Golput, Fisip UHO cari Duta Muda Memilih

JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Dugaan Korupsi Wifi Konut

JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Dugaan Korupsi Wifi Konut

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara