Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dua Terdakwa Korupsi APE Paud Baubau Divonis 1,6 tahun, Jaksa Nyatakan Pikir-pikir

Redaksi by Redaksi
December 6, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Dua terdakwa dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE), dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, La Ira dan La Ode Hairil Anwar telah menjalani sidang vonis oleh Majelis Hakim, Rabu 6 Desember 2017.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim, Irmawati Abidin SH., MH, serta dua Hakim Anggotanya, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Irmawati menyatakan, kedua terdakwa bersalah dalam subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Setelah hakim berdiskusi serta nenimbang kedua terdakwa. Maka kami menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam subsider pasal 3, dan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya satu tahun enam bulan, serta denda sebanyak Rp 50 juta, ” ungkap Irmawati Abidin.

Seperti yang diketahui, dalam tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, dimana Jaksa membebankan uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan tersebut.

You Might Also Like

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

“Kami juga membebankan uang pengganti atas kerugian negara kepada kedua terdakwa, yang jumlahnya masing-masing untuk La Ira sebesar Rp.7 juta, serta Laode Hairil Anwar sebesar Rp.49 juta.” jelas Irmawati.

Smiley face

Menanggapi putusan Majelis Hakim, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abuhar SH mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan pimpinannya, terkait dengan putusan majelis hakim oleh kedua terdakwa tersebut.

“Jadi setelah divonis, kita masih ada waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim, untuk menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusan tersebut, apakah kita mengajukan upaya hukum atau menerima putusannya, jadi nantilah bagaimana selanjutnya ” ungkapnya saat ditemui awak media TenggaraNews.com, di PN Klas I A Kendari, Kamis 6 Desember 2017.

Awalnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu. Dimana saat itu, 14 PAUD/TK se kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE, masing-masing Rp 17 juta hingga Rp.19 Juta, yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Namun, ternyata proyek tersebut diduga bermasalah. Sebab, dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek itupun dinyatakan sarat adanya dugaan korupsi.

Selain itu, anggaran proyek yang bersumber dari Kemendikbud sebesar Rp 300 juta, untuk tiap-tiap PAUD/ TK Kota Baubau. Jaksa pun memperkirakan bahwa dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 160 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 306
Tags: #APE#Baubau#JPU#Korupsi#PAUD#Vonis
Previous Post

Percobaan Awal Perekaman Keliling Capai 215 Perekam

Next Post

Gagas Gerakan Lawan Golput, Fisip UHO cari Duta Muda Memilih

Redaksi

Redaksi

Related News

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

by Redaksi
November 24, 2025
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Keluarga korban mendatangi Polres Wakatobi menanyakan progres penangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang...

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

by Redaksi
October 31, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Anggota Polresta Kendari menangkap dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial PA karena diduga melakukan aksi penipuan...

Next Post
Gagas Gerakan Lawan Golput, Fisip UHO cari Duta Muda Memilih

Gagas Gerakan Lawan Golput, Fisip UHO cari Duta Muda Memilih

JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Dugaan Korupsi Wifi Konut

JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Dugaan Korupsi Wifi Konut

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • DPD dan DPC GMNI Sultra Dukung Rekonsiliasi Persatuan Nasional GMNI ‎
  • Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara