TenggaraNews.com, KENDARI – Dua terdakwa dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE), dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, La Ira dan La Ode Hairil Anwar telah menjalani sidang vonis oleh Majelis Hakim, Rabu 6 Desember 2017.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim, Irmawati Abidin SH., MH, serta dua Hakim Anggotanya, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Irmawati menyatakan, kedua terdakwa bersalah dalam subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Setelah hakim berdiskusi serta nenimbang kedua terdakwa. Maka kami menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam subsider pasal 3, dan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya satu tahun enam bulan, serta denda sebanyak Rp 50 juta, ” ungkap Irmawati Abidin.
Seperti yang diketahui, dalam tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, dimana Jaksa membebankan uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan tersebut.
“Kami juga membebankan uang pengganti atas kerugian negara kepada kedua terdakwa, yang jumlahnya masing-masing untuk La Ira sebesar Rp.7 juta, serta Laode Hairil Anwar sebesar Rp.49 juta.” jelas Irmawati.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abuhar SH mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan diskusi bersama dengan pimpinannya, terkait dengan putusan majelis hakim oleh kedua terdakwa tersebut.
“Jadi setelah divonis, kita masih ada waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim, untuk menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusan tersebut, apakah kita mengajukan upaya hukum atau menerima putusannya, jadi nantilah bagaimana selanjutnya ” ungkapnya saat ditemui awak media TenggaraNews.com, di PN Klas I A Kendari, Kamis 6 Desember 2017.
Awalnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2015 lalu. Dimana saat itu, 14 PAUD/TK se kota Bau-bau telah menerima dana bantuan untuk proyek pengadaan APE, masing-masing Rp 17 juta hingga Rp.19 Juta, yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Namun, ternyata proyek tersebut diduga bermasalah. Sebab, dalam mekanisme penyaluran proyek itu rupanya tidak melalui Dikbud Kota Bau-bau, sehingga proyek itupun dinyatakan sarat adanya dugaan korupsi.
Selain itu, anggaran proyek yang bersumber dari Kemendikbud sebesar Rp 300 juta, untuk tiap-tiap PAUD/ TK Kota Baubau. Jaksa pun memperkirakan bahwa dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 160 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge