TenggaraNews.com, KENDARI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari gelar sidang lanjutan, kasus dugaan korupsi pengadaan Wifi di Sekertariat Daerah (Setda), Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2016 lalu, Rabu 6 Desember 2017. Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa yakni Basruddin selaku Kapala Bagian (Kabag) Umum Setda Konut, dan Helmi Topa selaku Honnorer Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setda Konut nampak hadir dan didampingi oleh kuasa hukum.
Adapun agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan tiga saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Mereka diantaranya, Syahrir selaku pejabat pengadaan, Agus Saprianto yang tak lain merupakan Direktur CV Mina Bahari Nusantara, dan Rahmat Hidayat selaku teknisi pemasangan dan perjanjian penyewaan wifi dalam proyek tersebut.
Dalam persidangan, JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan SH mengungkapkan, bahwa tiga saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, terkait pasca dimulainya kegiatan proyek pengadaan wifi tahun 2015 lalu di Setda Konut, yang saat itu turut pula diketahui oleh ketiga saksinya.
“Jadi yang mulia, hari ini kita hadirkan tiga saksi, mereka semua kami hadirkan karena ada kaitannya dengan kedua terdakwa, diantaranya pejabat pengadaan pelelangan barang, serta dua perusahaan rekanannya, ” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, sebelum sidang pemeriksaan saksi dari JPU dimulai, Majelis Hakim Andry Wahyudi SH., MH beserta dua Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan SH, dan Dwi Mulyono SH terlebih dahulu menanyakan kepada tiga saksi, terkait kedekatan ketiganya terhadap terdakwa Basruddin dan Helmi Topa.
“Untuk ketiga terdakwa ini, apakah para saksi kenal sama kedua terdakwa, dan ada hubungan keluarga?, ” tanya Andry.
Ketiga saksi pun menjawab pertanyaan Hakim dan mengaku mengenal kedua terdakwa.
“Kami kenal dengan terdakwa, tapi tidak ada hubungan keluarga sama kedua terdakwa yang mulia ” jelas ketiga saksi tersebut.
Pantauan TenggaraNews.com, sidang berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 16.40 Wita, dan pemeriksaan itu juga secara perseorangan. Dimana saksi pertama yang diperiksa yakni, Syahrir, Rahmat Hidayat lalu menyusul yang terakhir Agus Suprianto.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Helmi Topa dan Basruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal khusus (Krimsus) Polda Sultra. Keduanya diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat kepolisian, pada bulan Desember 2016 lalu.
Dari operasi tersebut, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa 31 barang bukti. Diantaranya uang senilai Rp 60 juta lebih, serta 605 (enam ratus lima) lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan satu lembar pecahan Rp 50 ribu.
Selain itu. proyek pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kontraknya yang dianggarkan sebesar Rp 140 juta, dimana dalam kontrak tersebut dijelaskan bahwa proyeknya berupa pengadaan Wifi, namun terdakwa Helmi Topa hanya melakukan sewa Wifi selama satu tahun. Akibatnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), negara dirugikan sebesar Rp 140 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge