Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Dugaan Korupsi Wifi Konut

Redaksi by Redaksi
December 6, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari gelar sidang lanjutan, kasus dugaan korupsi pengadaan Wifi di Sekertariat Daerah (Setda), Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2016 lalu, Rabu 6 Desember 2017. Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa yakni Basruddin selaku Kapala Bagian (Kabag) Umum Setda Konut, dan Helmi Topa selaku Honnorer Aparatur Sipil Negara (ASN) di Setda Konut nampak hadir dan didampingi oleh kuasa hukum.

Adapun agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan tiga saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Mereka diantaranya, Syahrir selaku pejabat pengadaan, Agus Saprianto yang tak lain merupakan Direktur CV Mina Bahari Nusantara, dan Rahmat Hidayat selaku teknisi pemasangan dan perjanjian penyewaan wifi dalam proyek tersebut.

Dalam persidangan, JPU Kejari Konawe, Iwan Sofyan SH mengungkapkan, bahwa tiga saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, terkait pasca dimulainya kegiatan proyek pengadaan wifi tahun 2015 lalu di Setda Konut, yang saat itu turut pula diketahui oleh ketiga saksinya.

“Jadi yang mulia, hari ini kita hadirkan tiga saksi, mereka semua kami hadirkan karena ada kaitannya dengan kedua terdakwa, diantaranya pejabat pengadaan pelelangan barang, serta dua perusahaan rekanannya, ” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, sebelum sidang pemeriksaan saksi dari JPU dimulai, Majelis Hakim Andry Wahyudi SH., MH beserta dua Hakim Anggotanya Darwin Panjaitan SH, dan Dwi Mulyono SH terlebih dahulu menanyakan kepada tiga saksi, terkait kedekatan ketiganya terhadap terdakwa Basruddin dan Helmi Topa.

You Might Also Like

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

“Untuk ketiga terdakwa ini, apakah para saksi kenal sama kedua terdakwa, dan ada hubungan keluarga?, ” tanya Andry.

Smiley face

Ketiga saksi pun menjawab pertanyaan Hakim dan mengaku mengenal kedua terdakwa.

“Kami kenal dengan terdakwa, tapi tidak ada hubungan keluarga sama kedua terdakwa yang mulia ” jelas ketiga saksi tersebut.

Pantauan TenggaraNews.com, sidang berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 16.40 Wita, dan pemeriksaan itu juga secara perseorangan. Dimana saksi pertama yang diperiksa yakni, Syahrir, Rahmat Hidayat lalu menyusul yang terakhir Agus Suprianto.

Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat Helmi Topa dan Basruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal khusus (Krimsus) Polda Sultra. Keduanya diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat kepolisian, pada bulan Desember 2016 lalu.

Dari operasi tersebut, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa 31 barang bukti. Diantaranya uang senilai Rp 60 juta lebih, serta 605 (enam ratus lima) lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan satu lembar pecahan Rp 50 ribu.

Selain itu. proyek pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kontraknya yang dianggarkan sebesar Rp 140 juta, dimana dalam kontrak tersebut dijelaskan bahwa proyeknya berupa pengadaan Wifi, namun terdakwa Helmi Topa hanya melakukan sewa Wifi selama satu tahun. Akibatnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), negara dirugikan sebesar Rp 140 juta.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 563
Tags: #JPU#Kejati#konut#korupsi wifi#saksi#Sultra
Previous Post

Gagas Gerakan Lawan Golput, Fisip UHO cari Duta Muda Memilih

Next Post

Telkom Nobatkan Kendari Sebagai Smart City

Redaksi

Redaksi

Related News

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Next Post
Telkom Nobatkan Kendari Sebagai Smart City

Telkom Nobatkan Kendari Sebagai Smart City

Perawat di Muna Mengaku Jadi Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Sosmed

Perawat di Muna Mengaku Jadi Korban Pencemaran Nama Baik Melalui Sosmed

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara