TenggaraNews.com, BELAWAN – Terima program asimilasi Covid-19, sebanyak 175 warga binaan Rutan Klas I Labuhan Deli, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibebaskan secara bersyarat.
Pembebasan narapidanan (Napi) tersebut dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama sebanyak 25 orang, tahap kedua 9 orang, yang ketiga 48 orang dan tahap keempat 57 warga binaam dan bebas murni 36 orang.
e
Kepala Rutan Klas I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang mengatakan, pembebesan tahanan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan Ham RI nomor 10 tahun 2020. Dama, warga binaan yang dibebaskan adalah merek yang sudah menjalani masa hukuman kurungan 2/3 masa pidana, dan 1/2 masa pidana.
“Sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan Ham RI, tahanan yang dibebaskan sudah menjalani 2/3 dan 1/2 masa pidana, dan mereka masih harus datang untuk wajib lapor. Kita berharap, dengan dibebaskannya warga binaan ini dapat diterima oleh masyarakat di tempat tinggalnya masing-masing,” ucap Nimrot, Rabu 8 April 2020.
Dia juga menjelaskan, bahwa pembebasan tahanan akan berlanjut selama surat edaran Menteri Hukum dan Ham RI masih berlaku, dan antisipasi penyebaran Covid-19 masih diberlakukan.
“Masih ada tahap lima dan seterusnya, sampai ada surat keputusan pemberhentian hak tersebut hingga 30 Desember 2020,” jelasnya.
Untuk diketahui, Rutan Klas 1 Labuhan Deli sudah memberlakukan persidangan online, pendaftaran pengunjung secara online dan menyediakan hand sanitizer untuk pengunjung yang ingin memasuki Rutan Klas 1 Labuhan Deli.
Laporan : Rj Samosir