TenggaraNews.com, KENDARI – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah merampungkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Rakor, Bimtek dan perjalanan dinas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sultra.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan mengungkapkan, usai perampungan proses penyelidikan, baru akan dilakukan progres ke tahap selanjutnya.
Ditanya soal jumlah yang dipanggil dan dilakukan klarifikasi, Herman mengaku tak tahu karena belum mendapatkan informasi dari pihak penyelidik. Apalagi, hal tersebut merupakan bagian dari materi yang tengah didalami tim penyelidik, sehingga belum bisa dipublikasi.
“Tim penyelidik sudah melakukan puldata dan pulbaket proses penyelidikan tersebut,” ungkapnya, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis 30 Januari 2020.
Kasi Penkum juga menolak untuk mengomentari terkait kabar adanya sejumlah uang yang disita tim Kejati sebesar Rp60 juta, saat pertama kali melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut.
Begitu pula soal benar atau tidaknya, adanya penyerahan uang sebesar Rp40 juta ke tim penyelidik dari Sekretaris dan Kabid Data Center Dinas Kominfo, Herman Darmawan juga menolak memberikan jawaban, dengan alasan yang sama.
“Itu sudah menyangkut ke hal materi, saya tidak bisa memberikan komentar,” ucapnya.
Sebelumnya, usai melakukan pemeriksaan terhadap dua staf Dinas Kominfo, Kejati melayangkan panggilan kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kominfo Sultra.
Berdasarkan surat nomor : B-370/P.3.5/Fd.1/12/2019 perihal bantuan pemanggilan, yang dilayangkan pihak Pidsus Kejati Sultra pada 31 Desember 2019 lalu, kepada Kepala Dinas Kominfo Sultra, pihak Kejati meminta bantuan kepada Plt. Kadis Kominfo Sultra, Syaifullah untuk menyampaikan surat panggilan tersebut kepada empat pegawainya.
Adapun keempat pegawai Dinas Kominfo Sultra yang dipanggil untuk pemeriksaan adalah Sultrawati Pairunan, M. Akbar Sanggoleo, Ahmad Galib dan Ahmad Yasir
Sedangkan Plt. Kadis Kominfo Sultra, Syaifullah dikabarkan sudah tiga kali menghadiri panggilan dari tim penyelidik Kejati Sultra.
Tim penyelidik Kejati Sultra tak hanya meminta klarifikasi dari internal Dinas Kominfo, melainkan ada juga pihak eksternal yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi, yakni pria berinisial C yang tak lain merupakan ajudan Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh.
Sejauh ini, pihak Kejati Sultra belum memberikan penjelasan ke publik terkait materi yang diklarifikasi kepada ajudan Ketua DPRD Provinsi Sultra itu.
Berdasarkan penelusuran TenggaraNews.com, total anggaran perjalanan dinas, Bimtek dan Rakor yang dikelola Dinas Kominfo Sultra melalui APBD Perubahan 2019 sebesar Rp.1,240.000.000.
Sumber internal di Dinas Kominfo Sultra yang enggan dipublikasikan identitasnya membeberkan pola pemotongan anggaran tersebut, hingga sistem bagi-bagi fee yang diterima para pengumpul.
Kasi Pemeliharaan dan Persandian mengelola anggaran sebesar Rp440 juta, kemudian dipotong 60 persen, sehingga anggaran yang dipungut sebesar Rp.264 juta. Kemudian, Kasi Sumber Daya TIK Rp150 juta, dipotong 40 persen, anggaran yang dipungut Rp60 juta.
Sedangkan di Kasi Data Center, anggaran yang dikelola sebesar Rp250 juta juga mendapatkan potongam 40 persen. Artinya, dana sebesar Rp100 juta dipungut untuk Bos Pungli. Kasi Perencaan mengelola anggaran sebanyak Rp400 juta yang peruntukannya membiayai perjalanan dinas, juga mendapatkan potongan 60 persen, sehingga ada sekitar Rp240 juta lagi-lagi ditilep.
Target potongan anggaran yang dipungut adalah Rp664 juta, yang selanjutnya para pengumpul akan menyerahkan hasil curian itu kepada “Bos Pungli”, sedangkan para pengumpul akan mendapatkan jatah fee 10 persen.
Jika dilihat dari total anggaran yang dipungut sebanyak Rp664 juta. Dengan estimasi Rp264 juta pungutan liar dari Seksi Pemeliharaan dan Persandian, kemudian dipotong 10 persen, maka oknum pengumpulnya mendapatkan Rp26,4 juta.
Selanjutnya, di Seksi Sumber Daya TIK sebanyak Rp60 juta, dipotong 10 persen alias Rp6 juta untuk fee pengumpulnya. Kasi Data Center, dari Rp100 juta hasil Pungli, juga dipotong 10 persen atau Rp10 juta untuk fee pengumpulnya.
Sedangkan di Kasi Perencanaan sebanyak Rp240 juta hasil Pungli, juga dialokasikan 10 persen atau sebesar Rp24 juta untuk pengumpul.
Sebelumnya, pada Jumat 6 Desember 2019 Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menciduk staf dari Seksi Persandian, Ani Hariani yang diduga berperan sebagai Kasir Potongan Perjalanan staf Persandian dan Minarti staf perencanaan uang tunai senilai Rp60 juta disita oleh tim Kejati Sultra.
Laporan: Ikas









