TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang kasus dugaan korupsi percetakan sawah di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka tahun 2012 sampai 2014, kembali digelar di pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka, Rabu 25 Oktober 2017.
Dihadapan Majelis Hakim, Abdul Kadir selaku saksi JPU Kejari Kolaka, dari terdakwa Tadjudin, Ketua kelompok tani Matirro Decceng menjelaskan, bahwa sebelumnya penyimpangan dalam proyek tersebut tidak diketahuinya.
” Begini yang mulia, saya juga bingung dengan kasus ini, karena sebelumnya saya tidak tahu kalau teryata ada masalah, nanti setelah diperiksa saat itu oleh jaksa baru saya tahu, kalau ternyata bermasalah,” ungkapnya dihadapan Majelis Hakim.
Lanjut dia, soal lahan yang diperuntukan untuk proyek percetakan sawah tersebut, terdakwa mengaku hadir saat dilakukan pengukuran.
“Seingat saya, saat itu terdakwa Tajudin dan Pak Ahmad ada saat pengukuran lahannya, saya lihat disitu di ukur pake GPS. Tapi kalau yang tahun 2014 saya tidak tahu, karena saya bingung lahannya yang mana dikerjakan, itupun informasinya saya dapat dari masyarakat juga yang mulia, dan saya tidak tahu pastinya,” ujar Kadir.
Selain itu, kata dia, lahan yang diperuntukan untuk proyeknya, sebagian masih ada yang belum difungsikan, karena pengairannya belum selesai dikerjakan.
” Waktu itu saya sempat kelilingi luas tanahnya, tapi saya tidak tahu luasnya berapa karena waktu itu masih hutan. Itupun juga sebagiannya ada yang masih nganggur, dan pengairannya juga belum kelar karena ada kitanya dengan air. Bisa ditanami padi tapi tidak bagus karena digenangi air lahannya. Tapi kalau untuk sekarang, irigasinya sudah bagus yang mulia ,” pungkasnya.
Sebelumnya, proyek percetakan sawah tahun 2012 dengan anggaran 1 Milyar dan 2014 sebesar Rp 1 Milyar lebih di Lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka, diperuntukan untuk Kelompok Tani di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka yang bersumber dari APBN. Dimana, saat itu anggaran proyeknya telah dicairkan melalui rekening tiga kelompok tani.
Kendati demikian, pekerjaan penggarapan percetakan sawah seluas 200 Hektar, rupanya hanya dikerjakan seluas 160 Hektare, sehingga terdapat kekurangan pekerjaan seluas 40 Hektare. Sehingga sesuai perhitungan pihak Kejari Kolaka, negara dirugikan sebesar Rp 400 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









