TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan tujuh anggota DPRD Wakatobi periode 2014-2019, kini bakalan digelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gelar perkara di Kejati itu, lantaran telah selesainya gelar perkara yang dilakukan pihak Kejari Wakatobi.
Kasat Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi Baso Sutrianti mengungkapkan, dugaan tipikor tersebut telah ada keterangan saksi ahli.
“Hasil dari keterangan ahli kemarin kita sudah laporkan di pimpinan, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi dan ditangani secara berjenjang, maka kami akan lakukan permohonan gelar perkara di kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ungkap Kasi Intel Kejari Wakatobi, Baso Sutrianti, Kamis, 16 Juli 2020.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk bisa dinaikan ketingkat penyidikan, harus ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan harus didukung oleh dua alat bukti yang sah.
Dugaan Tipikor ke tujuh orang tersebut, telah dilaporkan sejak tahun lalu, dan masyarakat berharap adanya penegakan supremasi hukum secara profesional oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
Laporan : Syaiful









