TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dugaan penambangan ilegal, di Kelurahan Wali, kecamatan Binongko resmi dipolisikan oleh Aktivis Berdikari.
Dalam hal ini, Aktivis Berdikari sebagai pelapor dan PT. Bahama Prima Nusantara, sebagai Terlapor di Polres Wakatobi.
Diduga penambangan tersebut, dilakukan dengan modus meratakan bukit atas permintaan pemilik lahan.
Salah satu Kordinator Aktivis Berdikari, Rahman mengungkapkan, agar polres segera melakukan penangkapan dan penyitaan alat berat sebagaimana yang dilakukan pada Direktur PT. Buton Karya Kontruksi yang ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
” Agar kiranya, polres Wakatobi segera melakukan penahanan dan memasang police line dilokasi penambangan serta menyita alat yang digunakan sebagai barang bukti, sebagaimana yang dilakukan polres atas penahanan kepada PT. Buton Karya Kontruksi beberapa waktu lalu, ” ujar Rahman, Senin, 12 September 2022.
PT. Bahama Prima Nusantara, diduga melanggar Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
Sama halnya disampaikan Jhon, agar kiranya dilakukan penyelidikan oleh polres Wakatobi, apalagi menurutnya jelas hasil material itu telah dikomersilkan sebagaimana yang disampaikan salah seorang pekerja pada PT. Bahama Prima Nusantara.
“Modus meratakan lahan itu, tidak menutup pelanggaran hukum PT. Bahama Prima Nusantara, apalagi jelas itu telah dikomersilkan ke proyek APBD, maka polres harus menyita alat dan memeriksa direktu, ” ujar Jhon, kordinator Aktifis Berdikari.
Laporan : Syaiful