TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas, yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap dua staf Dinas Kominfo, kini Kejati melayangkan panggilan kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kominfo Sultra.
Berdasarkan surat nomor : B-370/P.3.5/Fd.1/12/2019 perihal bantuan pemanggilan, yang dilayangkan pihak Pidsus Kejati Sultra pada 31 Desember 2019 lalu, kepada Kepala Dinas Kominfo Sultra, pihak Kejati meminta bantuan kepada Plt. Kadis Kominfo Sultra, Syaifullah untuk menyampaikan surat panggilan tersebut kepada empat pegawainya.
Adapun keempat pegawai Dinas Kominfo Sultra yang dipanggil untuk pemeriksaan adalah Sultrawati Pairunan, M. Akbar Sanggoleo, Ahmad Galib dan Ahmad Yasir.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan SH., MH mengatakan, membenarkan pemanggilan empat ASN di lingkup Dinas Kominfo Sultra.
“Pemanggilan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari penyelidikan dugaan kasus tersebut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, saat di temui di ruang kerjanya, Senin 6 Desember 2019.
Hanya saja, Herman Darmawan tidak dapat memastikan, apakah keempat ASN yang dipanggil itu sudah memenuhi pemanggilan yang dilayangkan Pidsus Kejati Sultra atau belum. Sebab, dirinya belum mendapatkan informasi dari leading sektor (Pidsus) yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
Herman Darmawan juga mengaku tak mengetahui soal uang Rp60 juta yang diamankan oleh Tim Kejati Sultra, saat melakukan penyelidikan awal kasus dugaan korupsi tersebut, di hari yang sama saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua staf Dinas Kominfo Sultra, Jumat 6 Desember 2019 lalu.
“Saya tidak ikut dalam timnya dan juga belum mendapatkan informasi dari leading sektornya soal uang itu,” jelas Kasi Penkum Kejati Sultra.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi TenggaraNews.com, total anggaran perjalanan dinas, Bimtek dan Rakor di Dinas Kominfo Sultra untuk APBD Perubahan 2019 sebanyak Rp1.240.000.000.
Laporan: Ikas