TenggaraNews.com, LANGARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mendapat kecaman keras dari empat pimpinan Partai Politik (Parpol). Sebah, para politisi tersebut menduga ada kesengajaan pihak KPUD mengulur pleno Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (Dapil) II, yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Wakadawu, Kecamatan Wawonii Timur.
Tiga dari pimpinan Parpol tersebut merupakan incumben, yakni Ketua DPC Partai Gerindra Konkep yang juga Ketua Komisi II DPRD Konkep, Untung Taslim, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat yang saat ini jabat Wakil Ketua II DPRD Konkep, Jaswan dan Wakil Ketua DPD PKS Konkep yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Konkep, Amran. Serta salah seorang pengurus DPC PPP Konkep, Irpan.
Ketua DPC Partai Gerindra, Untung Taslim mengatakan, seharusnya KPU Konkep bisa patuh dan tunduk terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas, untuk segerah melaksanakan atau menetapkan jadwal PSU di Desa Wakadawu.
Ia juga berharap, agar KPU Konkep bekerja secara profesional tanpa harus ada tekanan dan intimidasi dari siapapun. KPU juga harus berjalan sesuai aturan dan rambu – rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan.
“Kalau KPU tidak melaksanakan rekomendasi ini, maka kami akan ikut mendorong dan melaporkan KPU ini ke DKPP untuk mereka di proses sesuai aturan yang berlaku,” ancam Untung, saat menggelar konferensi pers di Kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra Konkep, Rabu 24 April 2019.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat, Jaswan mengatakan, ketika Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi PSU, maka KPUD Konkep tinggal melaksanakan perintah tersebut, bukan lagi meneliti atau mengkaji permaslahan itu. Sebab, menurutnya KPU adalah penyelenggara dan Bawaslu sebagai wasit dalam penyelenggaraan pesta emokrasi ini.
“Kalau begini tidak ada keputusan yang diambil, berarti tidak di indahkan rekomendasi ini. Kami harap KPU berkerja dengan baik, supaya hasil dari Pemilu ini betul-betul memberikan hasil Pemilu yang baik,” harap Jaswan.
Wakil Ketua DPD Partai PKS Konkep, Amran juga menyoroti pihak penyelenggara. Dia menegaskan, permasalahan yang terjadi di TPS 1 Desa Wakadawu adalah pelanggaran Pemilu. Jika tidak di indahkan keputusan Bawaslu dan surat rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, berarti KPUD Konkep tidak mengikuti aturan tersebut, dan secara tidak langsung hal itu sudah menghambat proses demokrasi ini.
“Tidak hanya sampai di sini, jika tidak ditindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, maka kami akan tindak lanjuti sampai ke DKPP sesuai dengan aturan. KPU jangan Korbankan dirinya hanya karena demokrasi yang salah seperti ini,” tegasnya.
Laporan: Ivan Chandra
Editor: Ikas









