Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Para Saksi Akui Dimintai Fee 10 Persen, Dengan Skema Setoran 352

- Sidang Perkara OTT Mantan Sekdis Dikbud

Redaksi by Redaksi
April 25, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra, Lasidale dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis 25 April 2019.

Sidang yang dipimpin oleh Irmawati Abidin SH., MH selaku hakim ketua menghadirkan enam saksi. Lima diantaranya merupakan kepala sekolah SMKN asal Bombana dan Kolaka, satu lagi diantaranya adalah mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra, Damsid.

Berdasarkan keterangan saksi Budi Hadi Joko, terdapat permintaan fee 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima pihak sekolah. Fee tersebut disampaikan terdakwa Lasidale kepada kepala sekolah yang menghadiri bimbingan tekhnis (Bimtek) DAK 2018, di Hotel Kubra Kendari.

Diketahuinya, berdasarkan penyampaian dari terdakwa, skema penyerahan fee tersebut adalah 352. Yakni tiga persen pada tahap pertama, lima persen di tahap kedua dan dua persen untuk pencairan anggaran tahap ketiga.

“Waktu itu ada undangan Bimtek DAK di Hotel Kubra, dikirim lewat BBM. Semua kepala sekolah penerima bantuan hadir, membicarakan persoalan tekhnis DAK,” ujar Kepala SMKN 1 Bombana itu.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Dia juga menjelaskan, dalam Bimtek DAK tersebut dilakukan penandatanganan MoU DAK 2018, dimana kepala sekolah bertindak sebagai pihak pertama dan Sekdis mewakili Dinas Dikbud sebagai pihak kedua.

Saksi juga menerangkan terkait Sistem penandatanganan MoU yang dilakukan secara bergantian atau antrian di kamar hotel nomor 303. Di dalam ruangan tersebut hanya nampak terdakwa seorang diri.

“Kemudian, disampaikan terkait fee 10 persen yang ditunjukan menggunakan polpen. Selain itu, diberikan juga gambar,” terangnya.

Smiley face

Adapun penjabaran fee 10 tersebut terdiri dari 0,5 persen untuk laporan, 0,1 persen untuk konsultan, 3 persen untuk terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan 5 persen untuk yang di atas (pimpinan).

“Setoran 10 persen itu tidak ada penegasan sanksi, jika fee tersebut tidak disetorkan,” tambahnya.

Dia juga menambahkan, sekolah yang dipimpinnya itu mendapatkan DAK untuk pengadaan laboratorium senilai Rp262 juta, dengan proses pencairan sebanyak tiga kali. Tahap pertama senilai 25 persen yakni Rp65 juta, kemudian Rp118 juta untuk tahap kedua dan Rp78 juta tahap ketiga.

“Tahap pertama itu yang saya setor Rp15 juta,” tambahnya.

Budi juga mengaku, sebelumnya, Ia tak mengetahui jika satuan pendidikan yang dipimpinnya itu mendapatkan bantuan DAK. Saat itu, Ia ditelfon salah seorang pegawai Dinas Dikbud Sultra bernama Faisal yang memerintahkan dirinya membuat proposal.

Berdasarkan keterangan para saksi, nominal fee yang diserahkan setiap tahapnya bervariasi. Mulai dari Rp5 juta hingga 27 juta. Lokasi penyerahannya pun terjadi di beberapa tempat, ada yang menyerahkan di Hotel Kubra saat menghadiri Bimtek, ada juga di bilangan by pass dan di D’blits hotel.

Terdakwa membantah terkait nominal fee yang diterimanya dari para saksi. Menurut dia, jumlah uang yang diterima hanya dikisaran Rp5 juta sampau Rp15 juta.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan OTT terhadap terdakwa Lasidale, Rabu 28 November 2018 lalu, di salah satu hotel di Kendari. Dalam OTT itu, tim Kejati Sultra mengamankan uang tunai senilai Rp 425 juta yang diduga has dari setoran fee DAK para kepala SMK di Sultra.

 

 

Laporan: Ikas

Post Views: 280
Tags: #dinas pendidikan dan kebudayaan#fee DAK#lasidale#OTT#Sultra
Previous Post

Ramaikan Sultra Tenun Karnaval, Mubar Tampilkan Tenunan Bertema Khambera Ntiarasi

Next Post

Saksi Ramai-ramai Hilang, Empat Diantaranya Terdeteksi di Bone

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Enam Saksi JPU Tak Hadir, Sidang Dua Caleg PKS Ditunda

Saksi Ramai-ramai Hilang, Empat Diantaranya Terdeteksi di Bone

Yayasan BaKTI Lakukan Audit Partisipatif Program Mampu di Kendari

Yayasan BaKTI Lakukan Audit Partisipatif Program Mampu di Kendari

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara