TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap dua Caleg PKS yakni Sulkhoni dan Riki Fajar, dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda majelis hakim. Lantaran enam saksi yang dijadwalkan akan memberikan keterangan berhalangan hadir.
Selain itu, sidang tersebut kembali molor dari jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. Di mana agenda sidang seyogyanya digelar pada pukul 09.30 Wita, namun baru bisa digelar pada pukul 15.44 Wita.
Hakim Ketua, Andri Wahyudi SH menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan esok hari, Kamis 25 April 2019. Kendati demikian, jam sidangnya tidak ditentukan, hanya disebutkan pada jam kedua.
“Jam kedua yah. Tidak usah ditentukan jam berapa,” ujar Hakim Ketua.
Lebih lanjut, Andri Wahyudi mengingatkan kepada JPU, bahwa sidang lanjutan besok adalah kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi.
“Besok kesempatan terakhir yah, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ucap Andri Wahyudi.
Sementara itu, JPU perkara pelanggaran Pemilu ini, M. Jufri Taba mengatakan, pihaknya intens berkomunikasi dengan para saksi, namun panggilan baru dilayangkan Selasa kemarin (usai sidang). Sehingga, waktunya cukup singkat dan yang menerima surat pemanggilan tersebut adalah istri para saksi.
“Tadi pagi, saat kami hendak menjemput keenam saksi tersebut, mereka sedang tidak berada di tempat. Begitu pula nomor ponsel mereka yang coba dihubungi juga tidak tersambung. Sejak pagi hingga pukul 15.00 Wita tadi kami mencoba menemui dan menghubungi para saksi ini, tapi hasilnya nihil,” beber Jufri kepada awak media.
Dia juga menambahkan, pihaknya akan mengusahakan untuk menghadirkan seluruh saksi-saksi. Jufri menyebutkan, secara keseluruhan ada 11 saksi yang akan dihadirkan, empat diantaranya merupakan saksi fakta dan satu lagi saksi ahli.
“Kami mengusahakan untuk menghadirkan 11 saksi besok. Atau, setidaknya beberapa dari total saksi yang ada bisa hadir,” tambahnya.
Laporan: Ikas
Editor: Rustam Djamaluddin