TenggaraNews.com, BOMBANA – Warga Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana semakin geram terhadap aktivitas pertambangan PT. MOA, yang beroperasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Margo Karya Mandiri (MKM).
Akibatnya, warga Desa Batuawu melakukan pemblokiran jalan Haulling perusahaan tambang tersebut.
Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 15.00 Wita, puluhan masyarakat memblokir Jalan Haulling PT MOA. Bahkan, warga mengeluarkan belasan dump truck dan juga mobil operasional milik PT. MOA yang sementara bekerja di lahan masyarakat.
Aksi pemblokiran tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dengan janji dan perilaku perusahaan yang secara sembarangan menerabas tanaman masyarakat.
Asrul, warga Desa Batuawu menegaskan, bahwa tak ada lagi tawar menawar dengan PT MOA. Menurutnya, sudah cukup perbuatan perusahaan yang selama ini merugikan masyarakat setempat.
Dia juga menambahkan, bahwa dirinya bersama pemilik lahan lainnya tak lagi menginginkan perusahaan seperti PT. MOA beraktivitas.
“Hari ini kami hentikan aktivitas PT. MOA. Jalan kami blokir dan sejumlah kendaraan kami keluarkan secara paksa. Tinggal dua alat berat di dalam, dan kami pastikan tak ada lagi aktivitas,” ujar Asrul, Selasa 18 Mei 2021.
Asrul juga menyebutkan, bahwa kemarahannya semakin memuncak, ketika perusahaan menerabas kebun jambu milik adiknya.
Asrul juga mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan perusahaan tak pernah ada kordinasi dengan masyarakat. Apalagi sampai saat ini kontrak kerja yang diminta warga untuk bekerja di PT. MOA tak pernah diakomodir. Semua masyarakat diberikan janji selama tiga tahun beroperasi.
“Kami tidak butuh janji lagi. Sudah capek dengan janji masyarakat di sini. Yang kami butuh, agar PT. MOA segera keluar. Kami menginginkan perusahaan yang bisa berkontribusi dengan warga, bukan seperti PT. MOA,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa langkah penutupan jalan haulling ini merupakan tindak lanjut surat yang dikirim warga ke pemilik IUP yakni PT. MKM, agar kontrak PT. MOA segera diputuskan. Jika tidak, maka potensi terberat masyarakat akan marah.
“Dengan pemblokiran jalan ini, sebagai tanda bahwa PT. MOA sudah tak boleh kembali ke lahan masyarakat di IUP PT. MKM,” tambahnya.
Laporan: Ikas