TenggaraNews.com, KENDARI – Green Student Movement (GSM) menantang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), agar segera menuntaskan kasus PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) di Kota Baubau. Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kehutanan dan Pertambangan PT. BIS yang dilaporkan ke Polda Sultra oleh LBH Buton Raya dan WALHI, sejak 2011 lalu di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mengendap tanpa kejelasan.
GSM sebagai organisasi mahasiswa yang aktif di bidang lingkungan menilai Polda Sultra sangat lambat menangani kasus ini. Sebab, waktu tujuh (7) tahun adalah waktu yang cukup lama untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami menilai Polda Sultra tidak serius, padahal secara jelas PT. BIS telah melakukan illegal logging dan illegal mining di kawasan Buso (Bungi-Sorawolio) di Kota Baubau. Kalau misalnya kasus ini tidak terbukti, semestinya Polda Sultra menyampaikan kepada publik hasil penyelidikan mereka,” terang Ketua GSM, Nukman saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Senin 16 April 2018.
Olenya itu, Ia berharap agar KPK masuk di Sultra untuk menuntaskan kasus ini, yang telah mengendap selama 7 tahun.
“Baiknya KPK masuk Sultra untuk melihat langsung kondisi kerusakan lingkungan akibat aktifitas PT. BIS yang sangat merugikan Negara ini. Karena kami telah krisis kepercayaan terhadap Polda Sultra,” tegas pria yang biasa di sapa Jems ini.
Hal lain, kata dia, akibat aktifitas PT. BIS ini, masyarakat telah mengalami kerugian yang cukup banyak. Karena kawasan PT BIS ini juga ikut mencemari sumber mata air di wilayah Buso.
“Saya sangat menyayangkan adanya ulah para penjarah yang merusak sumber daya alam di kawasan Buso, Kota Baubau,” pungkasnya.
Laporan: Ikas Cunge









