TenggaraNews.com, KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan kerjasama itu dilaksanakan di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) gubernur Sultra pada Senin, 30 Januari 2023.
Hadir dalam acara tersebut, diantaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, Asisten Intelijen Ade Hermawan dan Asisten Tindak Pidana Khusus Setyawan Nurcholiq,
Kajati Sultra, Raimel Jesaja mengaku sangat mengapresiasi atas terselenggaranya nota kesepakatan ini, karena salah satu kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah kejaksaan.
“Dalam pasal 30 ayat (2) dan pasal 34 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum,” kata Raimel.
Raimel mengungkapkan rasa syukur atas diperpanjangnya kerja sama bersama pemerintah Sultra dibidang PTUN yang berlaku di per 2 tahun itu.
“Nota kesepakatan ini adalah perpanjangan dari nota kesepakatan sebelumnya, dimana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang,” ujarnya.
“Saya bersyukur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara bisa memperpanjang dan melanjutkan kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini. Selain untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan juga untuk bisa bersama sama bekerja sama membatu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara apabila terdapat masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,”ungkapnya
Dirinya berharap agar semua koordinasi sinergitas yang sudah baik selama ini, bisa terjaga dan terawat secara baik untuk meningkatkan pembangunan, khususnya dibidang hukum.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan selalu berkolaborasi bekerja sama dengan jajaran Pemprov Sulawesi Tenggara untuk menyelenggarakan dan melaksanakan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama, agar tujuan dan manfaat dari nota kesepakatan betul-betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat,” harapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Gubernur Sultra, Ali Mazi menuturkan bahwa kerja sama yang baru saja dilakukan, merupakan kekuatan dalam landasan hukum serta menjadi pedoman penanganan masalah dalam bidang PTUN.
“Nota kesepakatan yang ini merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kita kepada daerah, guna memperkuat landasan hukum bagi kita dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan peraturan daerah serta pemberdayaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Sulawesi Tenggara,” tutup Ali Mazi.
Laporan : Munir