TenggaraNews.com, KENDARI – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI), karena telah melakukan ilegal mining yang diatas kawasan IUP perusahaan lain.
Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan, seharus Pemprov Sultra tegas menindak aktivitas penambangan ilegal PT. WAI dalam kawasan IUP PT. Antam Tbk, yang telah berlangsung lama sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor : 225 K/TUN/2014, yang menerangkan bahwa wilayah IUP PT. WAI adalah milik PT. Antam Tbk.
“Mestinya Gubernur Sultra tegas dalam menyikapi dugaan aktivitas penambangan ilegal PT. WAI dalam kawasan IUP Antam Tbk, yang telah berlangsung lama pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor : 225 K/TUN/2014, bahwa wilayah IUP PT. WAI telah dikembalikan kepada PT. Antam Tbk,” ungkap Fungsionaris PB HMI Bidang Lingkungan Hidup ini, Kamis 14 Maret 2019.
Menurut Ikram, dua surat cinta (Suspend) dari Dinas ESDM Sultra dengan nomor : 540/1830 tentang penghentian kegiatan, 10 November 2016 dan Nomor : 540/658 tentang penghentian dari Dinas ESDM Sultra, 17 April 2017 telah cukup membuktikan bahwa PT. WAI tidak patuh terhadap aturan.
Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur tidak lagi menunda pencabutan IUP PT. WAI.
“Saya kira pasca putusan MA, dua surat cinta dari Dinas ESDM Sultra yang diabaikan oleh PT. Wanagon Anoa Indonesia sudah cukup membuktikan, bahwa perusahaan tersebut tidak patuh terhadap aturan, jadi buat apalagi Pak Gubernur menunda pancabutan IUP PT. WAI,” jelasnya.
Ikram juga mengingatkan kepada oknum maupun instansi terkait, yang turut memuluskan perampokan Sumber Daya Alam (SDA) oleh PT. WAI, agar bertanggung jawab. Sebab, menurutnya bukan saja penambangan ilegal didalam wilayah IUP perusahaan lain yang dilakukannya, tetapi perusahaan tersebut harus mengganti kerugian negara atas dugaan penjualan ore dan perambahan hutan lindung yang dilakukannya selama ini.
“Karena persoalan ini telah kami laporkan ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI, maka kami mengingatkan kepada oknum maupun instansi yang turut memuluskan perampokan SDA PT WAI untuk bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Zka/red)