TenggaraNews.com, KONAWE – Penjual Jagung Rebus (PJR) di Kelurahan Pondidaha, menjadi korban penganiayaan, Sabtu 6 Juni 2020. Hal itu diungkapkan salah satu kerabat korban, Hasbar (35).
Kepada TenggaraNews.com, Hasbar menceritakan kronologis penganiayaan sekaligus pengerusakan kios jagung rebus milik saudaranya itu.
Saat itu, kata dia, pelaku melakukan penganiayaan dan pengrusakan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang. Saat itu, korban dan saudara-saudaranya sedang karaoke.
Awalnya, lanjut Hasbar, pelaku singgah menanyakan kawannya di kios korban. Namun, karena situasi saat itu sedang karaoke, sehingga korban dan kerabatnya yang berada di lokasi kurang mendengar apa yang ditanyakan pelaku. Sebab, suara musik agak keras.
Selanjutnya, pelaku turun dari motornya dan mengeluarkan kata-kata yang tidak baik. Mendengar kalimat yang dilontarkan Ansar, yang tidak enak didengar dari pelaku, korban (Hasbun, red) langsung berdiri dan menyampaikan kepada pelaku bahwa kata-katanya tidak baik dan kurang sopan.
“Sementara kami tidak kenal juga siapa kamu, kita lagi mekaraoke kasian ini dan tidak dengar apa yang ko bilang,” ujar Hasbar, menirukan kalimat adiknya, Senin 8 Juni 2020.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, usai dinasehati, pelaku kembali ke rumahnya mengambil senjata tajam seraya menyampaikan agar menunggu dirinya. Namun, Hasbar dan dua saudaranya tidak menghiraukan kata-kata pelaku, karena menduga Ansar sedang dalam pengaruh alkohol.
Lima menit kemudian, pelaku kembali dengan membawa senjata tajam dan turun dari motornya langsung menganiaya Hasbun. Untung saja, korban sempat menghindar sehingga tidak terkena sabetan senjata tajam.
“Setelah dia aniaya adik saya, dia berbalik arah menganiaya saya. Di situmi banyak kursi yang rusak gara-gara saya pakai untuk menangkis serangan pelaku yang menggunakan parang, dan sampai akhirnya saya terkena bacotan parang pelaku di tangan kiri saya, sempat saya berencana untuk melawan pelaku, namun adik saya berteriak untuk melarikan diri saja jangan diladeni,” bebernya.
“Setelah saya melarikan diri, masih sempatnya pelaku memburu saya tapi kelewat jauh, pelaku kembali dan langsung melarikan diri,” tambahnya.
Kejadian tersebut telah dilaporkan Hasbar kepada pihak Polsek Pondidaha, dengan nomor : STTLP / 12 / VI / 2020 / Sek Pondidaha. Setelah pelaporan kepolisian selesai, pihaknya diarahkan oleh pihak Polsek ke Puskesmas Pondidaha untuk kepentingan pemeriksaan medis atau visum, tetapi dokter Puskesmas tidak berada di tempat sehingga disarankan oleh tenaga medis Puskesmas yang saat itu sedang piket, agar pemeriksaan atau visumnya dilakukan pada Senin 8 Juni 2020 (hari ini).
“Saya berharap agar pelaku tindakan penganiayaan dan pengerusakan sejumlah fasilitas kios PJR bahkan HP saya dapat dihukum seberat-beratnya, sesuai hukum yang berlaku dan sesegera mungkin pelaku diamankan oleh pihak kepolisian,” harapnya.
Kapolsek Pondidaha, Ipda Tegar Wida Saputra membenarkan adanya laporan penganiayaan sekaligus pengerusakan yang dialami oleh Hasbar beserta saudara-saudaranya itu, dan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk sementara kami sangkakan kepada pelaku tindakan penganiayaan, yang dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” jelasnya.
Namun, lanjut Kapolsek, tidak menutup kemungkinan hanya pasal 351 KUHP yang menjerat pelaku, tetapi bisa saja ada pelanggaran terhadap undang-undang lainnya yang mengatur penggunaan senjata tajam, karena diduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan menggunakan senjata jenis parang, yang sampai saat ini barang buktinya masih dalam pencarian.
Laporan : Helny Setyawan









