TenggaraNews.com, KENDARI – Meski telah menetapkan HT sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Wifi di Sekertariat Daerah (Setda), Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2016 lalu, rupanya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri masih menelaah berkas laporan tersangkanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Janes Mamengkey menjelaskan, bahwa berkas perkara tersangka sementara ditangani Pidsus Kejati.
“Saya belum terlalu tahu perkembangannya, yang jelas berkas tersangkanya masih ditangani Pidsus, mungkin mereka masih menelaah berkasnya, “ungkap Janes saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 14 November 2017.
Pada pemberitaan sebumnya, Janes telah menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan tenggang waktu penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk pimpinan mereka. Selain itu, kasus tersebut juga telah memasuki tahap I yang diterima Kejati Sultra 18 April 2017 lalu.
Kemudian, pihak Kejati Sultra juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nurdin dan Anita dalam surat perintah FT.1/01/2017 tanggal 4 Januari 2017, untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersangkanya.
Kasus tersebut bermula saat HT yang merupakan pegawai honorer di Setda Konut, bersama D selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dan merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal khusus (Krimsus) Polda Sultra. Keduanya diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), oleh aparat kepolisian pada bulan Desember 2016 lalu.
Dari operasi tersebut, Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, berupa 31 barang bukti diantaranya uang senilai Rp 60 juta lebih, serta 605 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan satu lembar pecahan Rp 50 ribu.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polda Sultra, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 154 juta.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









