TenggaraNews.com, KENDARI – Sesuai dengan jadwal dari pihak sentra Gakumdu Bawaslu Kota Kendari, dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga melalukan pelanggaran kampanye bakal dilimpahkan atau diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Selasa 16 April 2019.
Selain penyerahan tersangka, pihak penyidik juga akan melimpahkan barang bukti. Hal ini dilakukan pasca berkas yang sebelumnya dilimpahkan lebih dulu telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim membenarkan perihal proses kasus dugaan pelanggaran kampanye yang kini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, seraya menyebutkan proses selanjutnya adalah penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Ia benar sudah P21 (berkas perkara). Selanjutnya penyerahan barang bukti dan tersangka,” kata Nanang Ibrahim, Senin malam 15 April 2019.
Ditanya terkait kepastian waktu penyerahan barang bukti dan tersangka, Nanang Ibrahim tidak bisa menyebutkan pukul berapa akan dilakukan. Hanya saja, kata dia, berdasarkan penyampaian dari penyidik, rencana penyerahannya akan dilakukan besok (hari ini, red).
“Rencananya besok (hari ini, red) penyerahan barang bukti dan tersangka. Pastinya pagi atau siang, belum tahu,” katanya.
Untuk diketahui, Sulkhoni merupakan Ketua DPW PKS Sultra dan maju bertarung sebagai Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Kota Kendari. Kemudian Sekretaris DPD PKS Kota Kendari, Riki Fajar merupakan Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kecamatan Baruga-Kambu. Keduanya digerebek warga tengah melakukan rapat bersama Camat Kambu.
Dalam video berdurasi 3,48 detik, nampak warga sedang melakukan penggerebekkan dalam sebuah rumah. Kedua caleg PKS itu duduk di kursi sofa sebelah kiri, Camat Kambu tersebut terlihat tampak berdiri, diduga kaget dengan kehadiran warga secara tiba-tiba.
Di dalam rumah itu, warga menemukan daftar nama pemilih, bahan kampanye berupa stiker bergambar masing-masing Riki Fajar caleg dapil Kambu-Baruga dan Sulkhoni dapil Kendari, serta sejumlah alat tulis dan beberapa carik kertas.
(Rus/red)









