TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Kembali memanggil saksi dalam kasus gratifiikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody.
“Hari ini memang ada panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama (gratifikasi Alfa Midi),” ujar Dody saat ditemui di kantornya pada Senin, 20 Maret 2023.
Ke tujuh saksi tersebut datang secara bersamaan di Kantor Kejati Sultra pada pukul 09:00 Wita.
Disebutkannya,saksi yang dipanggil Kejati dari pihak PT MUI dan mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kendari.
“Ada 7 saksi yang dipanggil hari ini, enam yang dari PT MUI dan satunya lagi dari TAPD,” sebutnya.
“Kalau saksi dari MUI ini inisialnya,C,F,R,AT,I dan TAM. Lalu mantan Ketua TAPD Kota Kendari yang berinisial NU,” jelas Dody.
Sebelumnya, mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejati pada Hari Kamis 16 Maret 2023 lalu.
Sulkarnain akan diperiksa lagi pada Senin 27 Maret 2023.
Sedangkan dua tersangka Ridwansyah Taridala mantan Sekda dan Syarif Maulana mantan staf ahli walikota Kendari, saat ini masih ditahan di Rutan Kendari.
Laporan : Munir
Editor : Rustam